Rabu, 02 Februari 2011

fikih

MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN YANG HARAM

Makanan yang Halal

Halal artinya boleh, jadi makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam. segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang menghatamkannya. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mudharat bagi kehidupan manusia seperti racun, barang-barang yang menjijikan dan sebagainya. Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah : 17). “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS. Al-Baqarah : 168). “Menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf : 157).

Dari Abu Hurairah RA. ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mu’min sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman : Hai para Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang sholeh. Allah Ta’ala berfirman : Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kamu sekalian…”. (HR. Muslim)

Rasulullah SAW, ditanya tentang minyak sanin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk perhiasan atau tempat duduk. Rasulullah SAW bersabda : Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).

Berdasarkan firman Allah dan hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah :

Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar.

Makanan yang Haram

Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan. Setiap makanan yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala.

Yang termasuk makanan yang diharamkan adalah : Semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 3 dan Al-An’am ayat 145 : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah : 3). “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am : 145)

Catatan :

semua bangkai adalah haram kecuali bangkai ikan dan belalang.
semua darah haram kecuali hati dan limpa.

Semua makanan yang keji, yaitu yang kotor, menjijikan. “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf : 157)

Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan mudharat terhadap jiwa, raga, akal, moral dan aqidah. “Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi (akibatnya), dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar.” (QS. Al-A’raf : 33).

Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup. Sabda Nabi SAW : “Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka yang terpotong itu termasuk bangkai”. (HR. Ahmad)

Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang agama.

Minuman yang Halal

Minuman yang halal pada dasarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian : Semua jenis aiar atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa, maupun aqidah.

Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka.

Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis.

Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Minuman yang Haram

Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya. Allah berfirman : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah : 219)

Dalam ayat lain Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90)

Nabi SAW bersabda : “Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram.” (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).

Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.

Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Sumber: http://tarbiyatulmujahidin.comze.com/html/FIQIH MUAMALATMakanan dan Minuman yang Halal dan yang Haram.htm
Semua hal beralkohol dalam tinjauan Fiqih

Perkembangan sains dan teknologi atau disebut juga dengan era global, semenjak awal kelahirannya hingga sekarang, nampaknya sudah tidak bisa dibendung lagi khususnya pada budaya makanan dan minuman. Keberadaan masalah makanan dan minuman sudah mulai tercabut dari akar nilai-nilai yang seharusnya, sehingga makanan dan minuman bukan lagi menjadi kebutuhan mendasar manusia, akan tetapi telah merambah pada jaringan-jaringan persepsi budaya yang tidak jelas akan pijakannya.

Islam memandang bahwa makanan sebagai faktor yang amat penting dalam kehidupan seseorang, karena mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan jasmani dan ruhaninya. Karena itu, dalam ajaran Islam terdapat garis-garis aturan yang sangat rinci dan detail, seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Mulai dari tata cara makan dan tata cara minum (adab atau etika makan dan minum), sampai mengatur idealitas kuantitas makanan di dalam perut. Juga termasuk persoalan apa yang dimakan dan diminum, dalam Islam bukan hanya sekedar dirasakan enak, sedap dan bergizi, melainkan yang lebih prinsip lagi adalah keberadaan hukumnya; apakah halal atau haram. Merupakan prinsip dasar islam bahwa seorang muslim wajib mengikat perbuatannya dengan hukum syara’ sebagai konsekuensi keimanannya pada islam. Sabda rasulullah SAW, “tidak sempurna iman salah seorang dari kamu, hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (islam)” hadis riwayat Baghawi. Maka dari itu, sudah seharusnya seorang muslim wajib mengetahui halal haramnya perbuatan yang dilakukan dan benda-benda-benda yang digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Termasuk dalam hal ini, status hukum dari makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik, yang memungkinkan terdapat kandungan zat-zat yang membuatnya menjadi haram, salah satunya yaitu apabila didalamnya terdapat khamr. Menurut para kimiawan zat yang memiliki sifat memabukan dalam khamr, yaitu berupa senyawa kimia yang bernama etil alkohol atau etanol (C2H5OH).

Penulis mengangkat tema ini, dengan didasari terhadap fakta, yaitu semakin berkembangnya zaman yang serba kapitalis-sekuler. Dimana sistem ini berdiri di atas manfaat, yang tidak sama sekali memperdulikan halal haramnya makanan. Semoga makalah ini, dapat memberikan jawaban atas keraguaan kita terhadap status hukum alkohol dalam pandangan fiqih islam.

Status hukum makanan dan minuman dalam nash Al-Qur’an.

Di dalam surat Al-Maidah ayat 88: Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.

Dan di dalam surat dan di dalam surat Al-Maaidah ayat 90: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Dari kedua ayat di atas sudah sangat jelas bahwa Allah SWT menyuruh agar kita memakan makanan dan meminum minuman yang halal dan baik saja, dua kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, yang dapat diartikan halal dari segi syariah dan baik dari segi kesehatan, gizi, estetika dan lainnya. Sesuai dengan kaidah ushul fiqih, segala sesuatu yang Allah tidak melarangnya berarti halal. Dengan demikian semua makanan dan minuman di luar yang diharamkan adalah halal.

Pengertian Khamr

Khamr dalam pengertiaan bahasa arab (makna lughawiyah) ”menutupi”. Disebut khamr karena sifatnya bisa menutupi akal. Sedangkan dalam pengertian syara’ khamr adalah setiap minuman yang memabukkan. Jadi khamr tidak terbatas dari bahan anggur saja, tetapi minuman yang memabukkan, baik dari bahan anggur ataupun lainnya. Pengertian ini disimpulkan berdasarkan beberapa hadis Nabi SAW. Di antaranya adalah hadis dari Nu’an bin Basyir ra bahwa rasulullah bersabda: ” sesungguhnya dari biji gandum itu terbuat dari khamr, jewawut itu terbuat dari khamr, dari kismis terbuat dari khamr, dari kurma terbuat dari khamr, dan dari madu terbuat dari khamr” (HR. Jama’ah, kecuali An Nasa”). Kemudiaan hadis dari Ibnu Umar ra Rasulullah bersabda: ”setiap yang memabukkan itu adalah khamr, dan setiap khamr itu haram”. (HR. Muslim).

Dari keterangan beberapa hadis di atas menunjukkan bahwa khamr tidak terbatas terbuat dari perasan anggur, tetapi mencakup semua yang bisa menutupi akal dan memabukkan. Setiap minuman yang memabukkan dan menutupi akal disebut khamr, baik itu terbuat dari anggur, gandum, kiwi, madu, kurma ataupun lainnya. Sifat mengacaukan akal itu di antaranya dicontohkan dalam Al-Quran yaitu membut orang menjadi tidak mengerti lagi apa yang diucapkan seperti dapat dilihat pada Surat An-Nisa: 43: ”Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”. Berarti hal ini merupakan pengertian syari’ yang disampaikan Rasul dalam hadis-hadisnya. Jika khamr diharamkan karena zatnya, sementara hadis diatas menyatakan ”setiap yang memabukkan itu adalah khamr”, jadi dapat disimpulkan bahwa sifat yang, melekat pada zat khamr adalah memabukkan. Karena sifat utama khamr itu memabukkan, maka mengetahui keberadaan zat khamr atau untuk mengenali zatnya adalah dengan meneliti zat-zat apa saja yang memmiliki sifat memabukkan. Kini setelah dilakukan penelitian fakta oleh para kimiawan, dapat diperoleh kesimpulan bahwa zat yang memiliki sifat yang memabukkan dalam khamr adalah etil alkohol atau etanol.

Pengertiaan Alkohol

Etil alkohol atau etanol atau alkohol (C2H5OH) adalah senyawa-senyawa dimana satu atau lebih atom hidrogen dalam sebuah alkana digantikan oleh gugus –OH. Biasanya alkohol di peroleh atas peragian / fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. Dari peragian tersebut dapat diperoleh alkohol sampai 15 % tetapi peroses penyulingan (destilasi) dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100 %.

Status hukum alkohol dalam makanan-minuman, obat-obatan dan kosmetik dalam pandangan fiqih islam.
Kandungan alkohol dalam makanan-minuman

Alkohol dalam bentuk khamr (minuman beralkohol) banyak dijumpai sebagai campuran dalam makanan dan minuman. Hukum menggunakan alkohol sebagai campuran makan dan minuman ini adalah haram, karena termasuk pemanfaatan benda najis yang telah diharamkan oleh islam. Memanfaatkan benda najis adalah masalah khilafiyah. Ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Namun pendapat yang rajih (kuat) adalah mengharamkan. Dalilnya antara lain firman Allah SWT di dala surat Al-Maidah ayat 90, di dalam ayat tersebut ada kata ”fajtanibuuhu” yang artinya jahuilah najis itu. Maka untuk memanfaatkan benda najis itu haram hukumnya, sebab allah memerintahkan kita untuk menjauhi najis itu. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi SAW : ” sesungguhnya kami (para sahabat) berada di negeri Al kitab, mereka memakan babi dan meminum khamr, apa yang harus kami lakukan terhadap bejana-bejana dan periuk-periuk mereka? Rasul menjawab, ”apabila kamu tidak menemukan lainnya maka cucilah dengan air, lalu memasaklah didalamnya dan minumlah” (HR. Ahmad dan abu Dawud). Perintah untuk mencuci bejana wadah khamr dan periuk wadah daging babi, itu menunjukan bahwa kedua benda tersebut tidak suci. Sebab apabila suci dan tidak najis, tentu Nabi tidak akan menyuruh untuk mencucinya. Berikut paparan fakta mengenai keberadaan alkohol dalam berbagai makanan dan minuman:

v Khamr sebagai penyedap makanan

Di kenal arak sebagai penyedap masakan Cina, Jepang, Korea dan masakan lokal yang berorientasi khamr, misalnya Ang Chiu atau Lo wong Chiu atau Cooking Wine, digunakan sebagai penyedap masakan, berguna untuk mempersedap masakan daging, tim ayam, sea food dan sayur mayur. Atau anggur Beras Putih, sebagai rendaman obat thionghoa dan berbagai masakan.

v Khamar dalam Kue Ultah.

Khamr di dalam kue, umumnya kue impor dari barat seperti Black Forest, Vla di Sus, Rum Balls dan Butter Rhum Cake yang mengandung ”rhum”. Rhum adalah nama dari minuman keras dengan kadar alkohol 30%. Cherry Nougat dan Brandy Snaps mengandung ”Brandy”. Chocolate Coffee Liquer mengandung ”liquer”.

v Khamr dalam masakan Bakar

Dalam masakan ikan bakar, daging panggang atau barbeque, khamr sering digunakan untuk melunakan daging dan menciptakan aroma khas. Khamr yang sering digunakan yaitu dari jenis arak putih atau anggur beras ketan.

v Khamr dalam Mie

Mie goreng degan berbagai rasa kadang-kadang ditambah khamr untuk mencitarasakan khamr guna menambah selera. Seperti mie goreng ayam, mie goreng see food, mie goreng udang dan seterusnya. Khamr yang biasanya digunakan adalah arak putih, arak merah atau mirin.

v Khamr dalam Campuran Minuman

Direstoran atau cafe-cafe sering ditawarkan beraneka ragam minuman dengan nama keren dan penampilan yang esentrik, misalnya Avacado fload, lemon squash, oranges dan minuman yang berkonotasi buah-buahan. Sebab tidak jarang di dalam minuman itupun di tambahkan Rhum atau minuman keras lainnya.

b. Kandungan Alkohol di dalam Obat-obatan

Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat (khilafiyah). Ada pendapat yang mengharamkan dan ada yang membolehkan dalam keadaan darurat dan ada pula yang memakruhkannya. Di sini dicukupkan menjelaskan pendapat yang rajih, yakni yang menyatakan bahwa berobat dengan memanfaatkan benda najis dan haram hukumnya makruh, bukan haram. Syaikh Taqiyudin An-Nabhani dalam kitabnya Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah telah menjelaskan kemakhruhannya, dengan jalan mengkompromikan antara kedua kelompok hadis yang saling kontradiktif dalam masalah ini. Di satu sisi ada hadis-hadis yang yang melarang berobat dengan yang haram atau najis, misalnya hadis Rasulullah yang bersabda, ”sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagimu dari apa-apa yang diharamkan (HR. Bukhari dan Baihaqi dan disahikan ibnu Hibban).

Rasulullah SAW bersabda : ” sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Hendaklah kalian berobat, dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang diharamkan.(HR. Abu Dawud). Disisi lain ada hadis yang membolehkan berobat dengan menggunakan benda najis dan haram, misalnya hadits bahwa Nabi SAW membolehkan berobat dengan menggunakan air kencing unta. Diriwayatkan oleh qatadah dari Anas RA, ada satu rombongan dari suku ’ukl dan Urayanah yang mendatangi Nabi SAW dan berbincang seputar Islam. lalu mereka terkena penyakit perut di madinah. Kemudian nabi memerintahkan mereka untuk mencari gerombolan unta dan meminum susu dan air kencingnya (HR Muslim). Menanggapi kedua kelompok hadis, yang saling bertentangan menurut An-Nabhani, sabda Nabi SAW untuk tidak berobat dengan yang haram tidak otomatis menunjukan keharaman, tetapi sekedar menunjukan tuntunan untuk meninggalkan perbuatan. Dalam hal ini tuntunan yang ada adalah agar tidak berobat dengan yang haram. Lalu, tuntunan ini apakah akan bersifat tegas sehingga hukumnya haram atau tidak tegas sehingga hukumnya makruh, masih membutuhkan dalil lain yang menunjukkan sifat tuntunan tersebut. Dua hadis diatas yang membolehkan dengan benda najis dan haram oleh An-Nabhani dijadikan petunjuk yang memperjelas sifat tuntunan tersebut adalah tuntunan yang tidak tegas. Sehingga hukum syara’ yang dihasilkan adalah makruh, bukan haram. Dengan demikian, jelas bahwa penggunaan alkohol meskipun najis dalam rangka pengobatan tidaklah berdosa, sebab hukumya makruh. Namun perlu dicatat, makruh itu sebaiknya ditinggalkan. Orang yang meninggalkan yang makruh, mendapat pahala dari Allah SWT.

Atas dasar itu, maka menggunakan alkohol sebagai desinfektan klinis, sebagai pebersih kulit sebelum di injeksi, sebagai pelarut bahan obat, dan sebagainya. termasuk juga dalam hal ini segala macam benda najis di luar alkohol. Misalnya penggunaan bahan selongsong kapsul dari bahan babi, penggunaan urine sebagai saran terapi, dan sebagainya. Namun karena ada pendapat lain dari umat Islam mengharamkan menggunaan benda najis untuk berobat, sebaiknya atau sebisa mungkin kita hanya menggunakan bahan yang suci dan halal dalam dunia obat-obatan.
Kandungan alkohol dalam kosmetik.

Fungsi alkohol dalam kosmetik terutama parfum ada umumnya adalah sebagai pelarut dan digunakan diluar badan. Hukunya haram, sebab diatas telah dijelaskan bahwa etanol atau etil alkohol merupakan kategori benda najis dan haram. Memang benar, bahwa alkohol itu mudah menguap. Contoh setelah parfum digunakan di pakaiaan maka alkohol akan segera menguap dan tidak terdekteksi lagi. Adanya bau dari parfum yang digunakan adalah zat wanginya bukan alkoholnya. Pertanyaanya, apakah jika pada hasil akhir alkohol tidak terdeksi, berarti kita boleh menggunakan alkohol dalam proses tersebut ?

Hukumnya tetap haram, sebab ada tidaknya alkohol pada hasil akhir, bukanlah satu-satunya pertimbangan hukum. Yang juga menjadi pertimbangan, adalah tingkat pemanfaatan alkohol itu sendiri. Bukan hanya dilihat hasil akhirnya alkohol itu masih dapat dideteksi atau tidak. Padahal pemanfaatan alkohol haram, karena alkohol termasuk ke dalam kategori benda najis. Jadi pemanfaatan alkohol dalam parfum adalah haram, meskipun hasil akhirnya alkohol itu sudah tidak dapat dideteksi lagi. Jawaban ini juga berlaku untuk penggunaan bahan najis lainnya dalam bidang kosmetik. Misalnya penggunaan lemak babi sebagai bahan pembuat sabun atau cream anti kerutan.

Kesimpulan

Menurut para kimiawan zat yang memiliki sifat memabukan dalam khamr, yaitu berupa senyawa kimia yang bernama etil alkohol atau etanol (C2H5OH). Jadi sudah sangat jelas memanfaatkan alkohol didalam makanan, minuman dan kosmetik status hukumnya haram, sedangkan untuk digunakan di dalam dunia pengobatan status hukumnya makruh bukan haram.
Saran

Sebagai penutup, kiranya patut kita renungkan bersama bahwa masalah keberadaan alkohol dalam makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik telah menjadi salah satu persoalan kaum muslimin setelah mereka di kungkung oleh sistem sekuler yang kufur ini. Sistem tersebut sama sekali tidak memperdulikan halal dan haram, karena berdiri di atas asas manfaat. Akibatnya, kaum muslimin merasa kesulitan dalam memenuhi hajat hidunya, karena hampir semua segi kehidupan dipenuhi dengan kemaksiaatan dan keharaman. Termasuk membanjirnya produk-produk yang dilarang oleh syara’ baik makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik. Berbeda halnya jika kaum muslim hidup dibawah naungan Khilafah islam. sebuah sistem yang melindungi kau muslim dari berbagai jenis pelanggaran terhadap syariat Islam. termasuk akan menjaga kaum muslim dari berbagai produksi makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik.

http://tafany.wordpress.com/2009/03/22/semua-hal-beralkohol-dalam-tinjauan-fiqih/ALKOHOL DALAM MAKANAN, OBAT, DAN KOSMETIK :
TINJAUAN FIQIH ISLAM

1. Pendahuluan


Merupakan prinsip dasar Islam, bahwa seorang muslim wajib mengikatkan perbuatannya dengan hukum syara’, sebagai konsekuensi keimanannya pada Islam. Sabda Rasulullah SAW,”Tidak sempurna iman salah seorang dari kamu, hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (Islam).” (HR. Al-Baghawi) (Haqqi, 2003:40).

Maka dari itu, sudah seharusnya dan sewajarnya seorang muslim mengetahui halal-haramnya perbuatan yang dilakukannya, dan benda-benda yang digunakannya untuk memenuhi kebutuhannya. Termasuk dalam hal ini, halal-haramnya makanan, obat, dan kosmetik.

Akan tetapi, penentuan status halal haramnya suatu makanan, obat, atau kosmetik kadang bukan perkara mudah. Di satu sisi, para ulama mungkin belum seluruhnya menyadari betapa kompleksnya produk pangan, obat, dan kosmetik dewasa ini. Asal usul bahan bisa melalui jalur yang berliku-liku, banyak jalur. Bahkan dalam beberapa kasus, sulit ditentukan asal bahannya. Di sisi lain, pemahaman para ilmuwan terhadap syariah Islam, ushul fiqih dan metodologi penentuan halam haramnya suatu bahan pangan dari sisi syariah, relatif minimal. Dengan demikian seharusnya para ulama mencoba memahami kompleksnya produk pangan, obat, dan kosmetik. Sedangkan ilmuwan muslim, sudah seharusnya menggali kembali pengetahuan syariahnya, di samping membantu ulama memahami kompleksitas masalah yang ada. (Apriyantono, Penentuan Kehalalan Produk Pangan Hasil Bioteknologi: Suatu Tantangan, www.indohalal.com).

Berkait dengan itu, penting sekali dikemukakan metode penentuan status hukum, baik penentuan hukum untuk masalah baru (ijtihad) maupun sekedar penerapan hukum yang sudah ada pada masalah baru (tathbiq al-hukm ‘ala mas`alah al-jadidah). Berdasarkan metode Taqiyuddin An-Nabhani (1994:201; 2001:74), terdapat 3 (tiga) langkah yang harus ditempuh dalam menetapkan satus hukum :
Pertama, memahami fakta/problem secara apa adanya (fahmul musykilah al-qa`imah).
Fakta ini dalam ilmu ushul fiqih dikenal dengan istilah manath (Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat, III/24) . Di sinilah para ulama wajib memahami masalah yang ada, dibantu oleh para ilmuwan muslim.

Kedua, memahami nash-nash syara’ (fahmun nushush asy-syar’iyah) yang berkaitan dengan fakta tersebut (jika belum ada hukumnya), atau memahami hukum-hukum syara’ (fahmul ahkam asy-syar’iyah) yang telah ada yang berkaitan dengan fakta tersebut (jika sudah ada hukumnya),

Ketiga, mengistinbath hukum dari nash dan menerapkannya pada fakta; atau menerapkan hukum yang telah ada pada fakta.

Makalah ini bertujuan terutama menjelaskan hukum alkohol dalam makanan, obat, dan kosmetik. Sebelum itu, akan dijelaskan lebih dulu beberapa prinsip dasar dalam fiqih Islam dalam penentuan status hukum. Prinsip ini pula yang secara spesifik digunakan dalam makalah ini untuk meninjau hukum alkohol dalam makanan, obat, dan kosmetik.

2. Beberapa Prinsip Dasar

Prinsip-prinsip dasar berikut ini ada yang berupa suatu hukum syara’ (al-hukm al-syar’i), dan ada pula yang berupa kaidah syara’ (al-qa’idah asy-syar’iyah) yaitu kaidah umum yang dapat diterapkan untuk berbagai kasus. Berikut penjelasan sekilas prinsip-prinsip tersebut.

2.1. Hukum Asal Benda Adalah Mubah

Prinsip ini dalam rumusannya yang lengkap berbunyi Al-Ashlu fi al-asy-yaa` al-ibahah maa lam yarid dalil at-tahrim (hukum asal benda adalah mubah selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya). (‘Atha Ibnu Khalil, Taysir Wushul Ila Al-Ushul, hal. 16; Abdul Hamid Hakim, Mabadi` Awwaliyah, hal. 48; Al-Qaradhawi, Halam dan Haram dalam Islam, hal. 14-15). Yang dimaksud asy-ya` (sesuatu) dalam kaidah itu adalah materi-materi yang digunakan manusia
dalam memenuhi kebutuhannya. Perbuatan atau aktivitas manusia tidak termasuk di dalamnya (Atha Ibnu Khalil, Taysir Wushul Ila Al-Ushul, hal. 15). Kaidah ini disimpulkan dari berbagai ayat yang menyatakan bahwa segala apa yang diciptakan Allah di langit dan bumi adalah diperuntukkan bagi manusia, yaitu telah dihalalkan oleh Allah (misalnya QS Al-Baqarah [2] : 29, QS Al-Jatsiyah [45] : 13, QS Luqman [31] : 20).

Penerapan kaidah itu misalnya bagaimana status hukum hewan yang tidak ada keterangannya, apakah halal atau haram. Dalam hal ini, ditetapkan hukum asalnya, yaitu mubah. As-Subki mencontohkan, jerapah hukumnya halal, berdasarkan prinsip ini (Abdul Hamid Hakim, Mabadi` Awwaliyah, hal. 48).

2.2. Hukum Asal Benda Yang Berbahaya Adalah Haram

Prinsip ini berbunyi : Al-Ashlu fi al-madhaar at-tahrim (hukum asal benda yang berbahaya [mudharat] adalah haram) (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, III/451). Prinsip ini berarti bahwa segala sesuatu materi (benda) yang berbahaya, sementara tidak terdapat nash syar’I tertentu yang melarang, memerintah, atau membolehkan, maka hukumnya haram. Sebab, syariat telah mengharamkan terjadinya bahaya. Misalnya, ecstasy dan segala macam narkoba lainnya hukumnya haram karena menimbulkan bahaya bagi penggunanya.

Dasar dari kaidah tersebut adalah hadits Nabi SAW, di antaranya sabda Nabi SAW, “Laa dharara wa laa dhirara.” (Tidak boleh menimpakan bahaya bagi diri sendiri dan bahaya bagi orang lain) (HR Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, dan lain-lain) (An-Nawawi, 2001:214).

2.3. Setiap Kasus dari Perbuatan/Benda Yang Mubah, Jika Berbahaya atau Membawa
pada Bahaya, Maka Kasus Itu Saja Yang Haram, Sedang Hukum Asalnya Tetap Mubah

Prinsip ini dalam teks Arabnya berbunyi : Kullu fardin min afrad al-amr al-mubah idzaa kaana dhaaran aw mu`addiyan ila dharar hurrima dzalika al-fardu wa zhalla al-amru mubahan (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, III/451). Kaidah ini berarti, suatu masalah (berupa perbuatan atau benda) yang hukum asalnya mubah, jika ada kasus tertentu darinya yang berbahaya atau menimbulkan bahaya, maka kasus itu saja yang diharamkan.
Sementara hukum asalnya tetap mubah. Misalkan mandi, hukum asalnya boleh. Tapi bagi orang yang mempunyai luka luar yang parah, mandi bisa berbahaya baginya. Maka mandi bagi orang itu secara khusus adalah haram, sedangkan mandi itu sendiri tetap mubah hukumnya. Contoh lain, daging kambing, hukum asalnya mubah. Tapi bagi orang tertentu yang menderita hipertensi, daging kambing bisa berbahaya. Maka, khusus bagi orang tersebut, daging kambing hukumnya haram. Sedangkan daging kambingnya itu sendiri, hukumnya tetap mubah.

Kaidah itu didasarkan pada hadits-hadits (Abdullah, 1996:141). Antara lain, Rasul SAW pernah melarang para sahabat untuk meminum air dari sumber air di perkampungan kaum Tsamud (kaum Nabi Salih AS), karena air tersebut berbahaya. Padahal air hukum asalnya mubah (Lihat Sirah Ibnu Hisyam, IV/164).

2.4. Segala Perantaraan Yang Membawa Kepada Yang Haram, Hukumnya Haram

Prinsip di atas dirumuskan dalam kaidah fiqih yang berbunyi al-wasilah ila al-haraam haraam (segala perantaraan [berupa perbuatan atau benda] yang membawa kepada yang haram, hukumnya haram). Jadi, meskipun hukum asal perantara itu adalah mubah, tapi akan menjadi haram jika membawa kepada yang haram. Syarat penerapan kaidah ini ada dua; Pertama, bahwa perantara itu diduga kuat (ghalabatuzh zhann) akan membawa pada yang haram. Kedua, bahwa akibat akhir dari adanya perantara tersebut, telah diharamkan oleh suatu dalil syar’i (An-Nabhani, 2001:92).

Kaidah tersebut berasal dari firman Allah SWT (artinya) : “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa ilmu pengetahuan.” (QS Al-An’aam [6] : 108)

Memaki tuhan-tuhan sembahan orang kafir, hukum asalnya mubah. Tapi kalau itu akan menimbulkan makian kepada Allah SWT, maka hukumnya menjadi haram. Dari sinilah muncul kaidah al-wasilah ila al-haraam haraam.

Contoh penerapannya, adalah haramnya menjual anggur atau perasan (jus) anggur –dan yang semacamnya– yang diketahui akan dijadikan khamr. Padahal jual beli itu hukum asalnya mubah. Tapi kalau jual beli ini akan mengakibatkan keharaman, yaitu produksi khamr, maka jual beli itu menjadi haram hukumnya, berdasarkan kaidah di atas.

Apalagi, dalam masalah ini (menjual perasan anggur yang diketahui akan dibuat khamr) ada dalil khusus yang menjelaskan keharamannya. Diriwayatkan oleh Muhammad bin Ahmad RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,”“Barang siapa menahan (menutup) anggur pada hari-hari pemetikan, hingga ia menjualnya kepada orang Yahudi, Nasrani, atau orang yang akan membuatnya menjadi khamr, maka sungguh ia akan masuk neraka” (HR Ath-Thabrani dalam Al-Ausath, dan dipandang shahih oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalaniy).

Berdasarkan hadits ini, Asy-Syaukani menyatakan haramnya menjual perasan anggur kepada orang yang akan membuatnya menjadi khamr (Nailul Authar, V/234). Asy-Syaukani tidak hanya membatasi jual beli anggur yang akan dijadikan sebagai khamr, tetapi juga mengharamkan setiap jual-beli yang akan menimbulkan keharaman, dikiaskan dengan hadits tersebut.

2.5.Hukum Makanan/Minuman Tidak Didasarkan Pada Illat (Motif Penetapan Hukum)

Prinsip ini lengkapnya berbunyi Inna al-‘ibadat wa al-math’umat wa al-malbusat wa al-masyrubat wa al-akhlaq laa tu’allalu wa yaltazimu fiihaa bi al-nash. (Sesungguhnya [hukum] ibadah, makanan, pakaian, minuman, dan akhlaq, tidaklah didasarkan pada illat [motif/alasan penetapan hukum], melainkan didasarkan pada nash semata) (Abdul Qadim Zallum, 1985 : 51).

Kaidah tersebut diperoleh dari penelaahan induktif (istiqra`) terhadap hukum-hukum syara’ dalam masalah ibadah, makanan, pakaian, minuman, dan akhlaq. Kesimpulannya, hukum-hukum tersebut tidak mempunyai illat tertentu. Misalkan, puasa disyariatkan karena ada nash yang memerintahkannya, bukan karena alasan supaya orang yang berpuasa menjadi sehat. Khamr diharamkan karena ada nash yang mengharamkannya, bukan didasarkan pada alasan bahwa khamr itu memabukkan bagi yang meminumnya.

Kesimpulan tentang khamr ini lebih dipertegas oleh penjelasan Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA bahwa Nabi SAW bersabda, ”Diharamkannya khamr itu karena bendanya, banyak maupun sedikit. Juga (diharamkan) yang memabukkan dari setiap minuman” (HR An-Nasa’i dengan sanad hasan, Sunan An-Nasa’i VIII/320-321). Ibnu Umar RA juga meriwayatkan, ketika surat An-Nisaa’ ayat 43 turun (larangan mabuk pada waktu shalat), Rasulullah SAW
berkata, ”Diharamkan khamr karena zatnya.” (HR Abu Dawud).

Dua hadits ini menunjukkan secara jelas bahwa khamr itu diharamkan karena zatnya itu sendiri, bukan karena ada illat tertentu. Hal ini sama dengan memakan daging babi atau bangkai, hukumnya haram bukan karena ada illat tertentu, tapi karena kedua benda itu diharamkan karena zatnya (berdasarkan nash).

2.6. Maslahat Bukan Dalil Syar’i (Sumber Hukum)

Maslahat artinya identik dengan manfaat (utility), yaitu suatu kemampuan yang terdapat pada benda (barang) atau perbuatan (jasa) untuk memenuhi kebutuhan manusia. Maslahat bukan dalil syar’i atau sumber hukum. Posisi maslahat jika dikaitkan dengan suatu ketetapan hukum syara’, dirumuskan dalam kaidah : haitsuma yakunu asy-syar’u takunu al-maslahah (di mana ada penerapan syariah, maka di sana akan ada maslahat). Itulah yang benar, bukan aynama
wujidat al-maslahah fa tsamma syar’ullah (dimana ada maslahat maka di sana ada hukum Allah). (M. Muhammad Ismail, Al-Fikr Al-Islami, 1958).

Karena itulah, kita akan dapat memahami, mengapa khamr itu tetap diharamkan walaupun khamr itu mempunyai beberapa maslahat (manfaat) (lihat QS Al-Baqarah [2] : 219). Manfaat khamr misalnya menghasilkan kalori. Setiap 1 gram etanol diketahui menghasilkan energi sebesar 7 kalori (Mustaha KS, 1983:24). Belum lagi manfaat-manfaat khamr dari segi ekonomi. Namun khamr tetap haram. Mengapa? Karena maslahat itu memang bukanlah dalil syar’i yang menjadi dasar untuk menetapkan halalnya sesuatu. Maslahat hanyalah dampak atau efek yang muncul setelah adanya penerapan hukum syara’, bukan dasar atau alasan penetapan hukum.

2.7. Perkara Syubhat Sebaiknya Ditinggalkan

Syubhat artinya ketidakjelasan atau kesamaran, sehingga tidak bisa diketahui halal haramnya sesuatu secara jelas. Syubhat terhadap sesuatu bisa muncul baik karena ketidakjelasan status hukumnya, atau ketidakjelasan sifat atau faktanya (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’i fil Islam, hal. 100)

Ketidakjelasan status hukum, misalkan tentang hukum kura-kura atau penyu. Masalah ini belum bisa difatwakan oleh MUI karena faktanya masih kabur. Dalam situs www.halalmui.or.id, MUI menyatakan, “Masalah kura-kura di-pending. Memanggil pakar tentang kura-kura (penyu).”

Selain itu, syubhat bisa juga muncul karena ketidakjelasan fakta sesuatu itu sendiri. Meskipun status hukumnya sudah jelas. Mie goreng misalnya jelas status hukumnya mubah. Tapi terkadang di restoran tertentu ditambahkan arak (khamr) untuk untuk menambah selera pada mie goreng yang dimasak. Ini bisa terdapat pada mie goreng ayam, mie goreng sea food, mie goreng udang dan seterusnya. Khamr yang digunakan dalam masakan ini biasanya adalah khamr putih,
arak merah, atau mirin (www.halal.mui.or.id). Jadi, meski status mie goreng itu mubah, tapi penambahan zat yang haram ini lalu menimbulkan syubhat, apakah mie goreng di restoran tertentu itu halal atau haram?
Maka, sikap yang terbaik adalah meninggalkan perkara yang syubhat, sebagai suatu sikap wara’ yang sudah selayaknya dimiliki setiap muslim. Ini berdasarkan hadits Nabi SAW : “…barangsiapa meninggalkan yang syubhat, berarti ia telah menjaga kebersihan agama dan kehormatan dirinya…” (Muttafaqun ‘alaihi, Lihat Subulus Salam, IV/171). Rasulullah SAW berkata pula, “Tinggalkan apa yang meragukanmu [menuju] kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR
At-Tirmidzi).

2.8. Keadaan Darurat Membolehkan Yang Haram

Darurat (adh-dharurat) menurut Imam As-Suyuthi dalam Al-Asybah wa an-Nazha`ir hal. 61 adalah sampainya seseorang pada batas ketika ia tidak memakan yang dilarang, ia akan binasa (mati) atau mendekati binasa. Semakna dengan ini, darurat menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah III/477 adalah keterpaksaan yang sangat mendesak yang dikhawatirkan akan menimbulkan kebinasaan/kematian (al-idhthirar al-mulji` alladzi yukhsya minhu al-halak).

Itulah definisi darurat yang membolehkan hal yang haram, sebagaimana termaktub dalam kaidah fiqih termasyhur : adh-dharuratu tubiihu al-mahzhuuraat (keadaan darurat membolehkan apa yang diharamkan) (Abdul Hamid Hakim, As–Sulam, hal. 59). Kaidah itu berasal dari ayat-ayat yang membolehkan memakan yang haram seperti bangkai dan daging babi dalam kondisi terpaksa. Misalnya QS Al-Baqarah [2] : 173 dan QS Al-Maidah [5] : 3.

Contoh penerapannya, misalnya ada orang kelaparan yang tidak memperoleh makanan kecuali daging babi, atau tidak mendapat minuman kecuali khamr, maka boleh baginya memakan atau meminumnya, karena darurat.

2.9.Memanfaatkan Benda Najis Hukumnya Haram

Memanfaatkan (intifa’/isti’mal) benda-benda najis (an-najasat) adalah masalah khilafiyah. Ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Namun pendapat yang rajih (kuat) adalah yang mengharamkan. Dalilnya antara lain firman Allah SWT : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi dengan anak panah itu adalah rijsun (najis) termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah najis itu agar kamu mendapatkan keberuntungan…” (QS Al-Maaidah [5] : 90)

Dalam firman Allah “fajtanibuuhu” (jauhilah najis/rijsun itu) terkandung perintah untuk menjauhi rijsun yang berarti kotoran atau najis. Maka, memanfaatkan benda najis adalah haram, sebab Allah SWT telah memerintahkan kita untuk menjauhi najis itu.

Maka, haram hukumnya memanfaatkan khamr, memanfaatkan kotoran binatang untuk pupuk, memanfaatkan alkohol, dan semua benda najis lainnya, sebab itu semua adalah najis yang wajib dijauhi, bukan didekati atau dimanfaatkan.

Memang, dalil QS al-Maidah : 90 ini dibantah oleh sebagian fuqaha yang mengatakan bahwa kata rijsun pada ayat tersebut adalah najis secara maknawi (atau najis hukmi, yakni najis secara hukum), bukan najis dzati (atau najis aini, yakni najis secara materi/zat). Karena kata rijsun tidak hanya khabar (keterangan) bagi khamr, tetapi juga keterangan bagi perbuatan berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib, yang semuanya jelas tidak bisa disifati dengan najis dzati. Mereka berdalil dengan firman Allah SWT (artinya) : ”Maka jauhilah berhala-berhala yang najis itu” (QS Al Hajj [22] : 30). Berhala yang disebut najis pada ayat tersebut adalah najis maknawi, bukan najis dzatii. Contoh lain najis maknawi terdapat pada surat At Taubah ayat 28 (artinya): ”Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis” (QS At Taubah [9] : 28). Yang dimaksud dengan najis pada ayat ini bukanlah najis dzati (tubuh) mereka, tetapi najis maknawi, yaitu aqidah yang mereka peluk adalah aqidah syirik yang harus dijauhi, sebagaimana yang dipahami oleh jumhurul fuqaha’.

Dengan demikian, menurut mereka, kata rijsun dalam surat Al Maidah 90 tersebut, adalah najis secara maknawi, bukan najis dzati. Implikasinya, khamr itu suci, bukan najis. Alkohol pun lalu adalah suci dan bukan najis. Pandangan tersebut –menurut mereka– diperkuat oleh bunyi ayat selanjutnya min ‘amal asy-syaithan (dari perbuatan syetan).. Itu berarti, yang dimaksud dengan najis (rijsun) dalam QS Al-Maidah ayat 90 adalah najis secara maknawi, bukan najis dzati (Sayyid
Sabiq, Fiqhu Sunnah, I/28; Setiawan Budi Utomo, Fikih Aktual, 2003:205-206).

Hanya saja, pendapat jumhur itu (yang memandang bahwa kata rijsun dalam ayat tersebut juga mencakup najis dzati) dikuatkan oleh dalil hadits Nabi SAW : “Sesungguhnya kami (para sahabat) berada di negeri para Ahli Kitab, mereka makan babi dan minum khamr, apakah yang harus kami lakukan terhadap bejana-bejana dan periuk-periuk mereka? Rasulullah SAW menjawab,”Apabila kamu tidak menemukan lainnya, maka cucilah dengan dengan air, lalu memasaklah di dalamnya, dan minumlah.” (HR Ahmad dan Abu Dawud). Perintah untuk mencuci bejana wadah khamr dan periuk wadah daging babi itu, menunjukkan bahwa kedua benda tersebut tidak suci. Sebab, apabila suci dan tidak najis, tentu Nabi SAW tidak akan memerintahkan mencucinya dengan air.

Dalil lain, Abu Hurairah RA menceritakan bahwa ada seorang pria akan memberikan hadiah Rasulullah SAW sebuah minuman khamr, maka Rasulullah SAW berkata: “Sesungguhnya khamr itu telah diharamkan. Laki-laki itu bertanya,”Apakah aku harus menjualnya?”, Rasulullah SAW menjawab,”Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan meminumnya, diharamkan pula menjualnya”. Laki-laki itu bertanya lagi,”Apakah aku harus memberikan kepada orang Yahudi?” Rasulullah menjawab,”Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan, diharamkan pula diberikan kepada orang Yahudi”. Laki-laki itu kembali bertanya,”Lalu apa yang harus saya lakukan
dengannya?” Beliau menjawab,”Tumpahkanlah ke dalam selokan.” (HR Al Khumaidi dalam Musnad-nya). (Ahmad Labib al-Mustanier, Hukum Seputar Khamr, www.islamuda.com)

Perintah untuk menumpahkan khamr ke selokan ini, menunjukkan bahwa khamr adalah najis dan tidak suci, yakni najis secara dzati.
Kesimpulannya, ketika Allah berfirman dalam QS Al-Maidah : 90 yang berbunyi “fajtanibuuhu” (jauhilah najis/rijsun itu), maka itu adalah perintah untuk menjauhi rijsun (najis) yang mencakup najis dzati. Maka, memanfaatkan benda najis adalah haram, sebab Allah SWT telah memerintahkan kita untuk menjauhi najis itu (Al-Baghdadi, Radd ‘Ala Kitab Ad-Da’wah Al-Islamiyyah, 1986:228).

2.10. Memanfaatkan Benda Najis dan Haram dalam Pengobatan Hukumnya Makruh

Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat (khilafiyah). Ada pendapat yang mengharamkan, seperti Ibnu Qayyim Al-Jauyziyyah. Ada yang membolehkan seperti ulama Hanafiyah. Ada yang membolehkan dalam keadaan darurat, seperti Yusuf Al-Qaradhawi. Dan ada pula yang memakruhkannya. Di sini dicukupkan dengan menjelaskan pendapat yang rajih (kuat), yakni yang menyatakan bahwa berobat (at-tadaawi/al-mudaawah) dengan memanfaatkan benda najis dan haram hukumnya makruh, bukan haram.

Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah III/109-110 telah menjelaskan kemakruhannya, dengan jalan mengkompromikan dua kelompok hadits yang nampak bertentangan/kontradiktif (ta’arudh) dalam masalah ini. Di satu sisi, ada hadits-hadits yang melarang berobat dengan yang haram dan najis, misalnya hadits Rasulullah SAW
bersabda,”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagimu pada apa-apa yang diharamkan.” (HR Bukhari dan Baihaqi, dan dishahihkan Ibnu Hibban). Rasulullah SAW bersabda pula,”Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Hendaklah kalian berobat, dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram.”(HR Abu Dawud).

Di sisi lain, ada hadits-hadits yang membolehkan berobat dengan benda najis dan haram. Misalnya hadits bahwa Nabi SAW membolehkan berobat dengan meminum air kencing unta. Diriwayatkan oleh Qatadah dari Anas RA, ada satu rombongan dari dari suku ‘Ukl dan ‘Uraynah yang mendatangi Nabi SAW dan berbincang seputar agama Islam. Lalu mereka terkena penyakit perut Madinah. Kemudian Nabi SAW memerintahkan mereka untuk mencari gerombolan unta dan meminum air susu dan air kencingnya… (HR Muslim) (Lihat Al-Wahidi, Asbabun Nuzul, hamisy [catatan pinggir] kitab Tafsir wa Bayan Kalimat Al-Qur`an, karya Syaikh Hasanain M.
Makhluf, hal 168). Hadits ini membolehkan berobat dengan najis, sebab air kencing unta itu najis.

Dalam hadits lain dari Anas RA, bahwa Rasulullah SAW memberi keringanan (rukhsah) kepada Zubair dan Abdurrahman bin Auf untuk memakai kain sutera karena menderita penyakit gatal-gatal. (HR Bukhari dan Muslim) (Lihat Imam Nawawi, Terjemah Riyadhus Shalihin, I/623). Hadits membolehkan berobat dengan benda yang haram (dipakai), sebab sutera haram dipakai oleh laki-laki, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits lain dalam riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi.

Bagaimana menghadapi dua kelompok hadits yang seolah bertentangan tersebut? Disinilah lalu Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani mengkompromikan (men-jama’) keduanya. Menurut An-Nabhani, sabda Nabi SAW untuk tidak berobat dengan yang haram (“janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram”) tidak otomatis menunjukkan keharaman, tapi sekedar menunjukkan tuntutan untuk meninggalkan perbuatan (thalab tarki fi’lin). Dalam hal ini, tuntutan yang ada adalah agar tidak berobat dengan yang haram. Lalu, tuntutan ini apakah akan bersifat tegas (jazim) —sehingga hukumnya haram– atau tidak tegas (ghairu jazim) –sehingga hukumnya
makruh–, masih membutuhkan dalil lain (qarinah) yang menunjukkan sifat tuntutan tersebut. Nah, dua hadits di atas yang membolehkan berobat dengan benda najis dan haram, oleh An-Nabhani dijadikan qarinah (petunjuk) yang memperjelas sifat tuntutan tersebut. Kesimpulannya, tuntutan tersebut adalah tuntutan yang tidak tegas, sehingga hukum syara’ yang dihasilkan adalah makruh, bukan haram (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, III/110).

Dengan demikian, berobat dengan suatu materi yang zatnya najis, atau zat yang haram untuk dimanfaatkan (tapi tidak najis), hukumnya adalah makruh. Dengan kata lain, memanfaatkan benda yang najis dan haram dalam rangka pengobatan, hukumnya makruh. (Patut dicatat, benda yang haram (dimanfaatkan) belum tentu najis, seperti sutera. Sedang benda najis, pasti haram dimanfaatkan).

2.11. Menjualbelikan Benda Najis dan Haram Hukumnya Haram

Prinsip tersebut dirumuskan dalam kaidah fiqih “Kullu maa hurrima ‘ala al-ibaad fabay’uhu haram.” (Segala sesuatu yang diharamkan Allah atas hamba-Nya, maka memperjualbelikannya adalah haram juga) (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/248). Karena itu, memperjualbelikan babi, darah, khamr, dan patung adalah haram. Karena syariah telah mengharamkan memakan daging babi, memakan darah, meminum khamr, dan membuat patung.

Dasar dari kaidah/prinsip itu adalah hadits-hadits. Di antaranya sabda Nabi SAW, ”Dan sesungguhnya Allah, apabila mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka haram pula bagi mereka harga hasil penjualannya.” (HR Imam Ahmad dan Abu Dawud).

Imam Asy-Syaukani menjelaskan hadits di atas dengan mengatakan,”Sesungguhnya setiap yang diharamkan Allah kepada hamba, maka menjuabelikannya pun haram, disebabkan karena haramnya hasil penjualannya. Tidak keluar dari (kaidah) kuliyyah/menyeluruh tersebut, kecuali yang telah dikhususkan oleh dalil.” (Asy-Syaukani, Nailul Authar, V/221)

Berdasarkan hal ini, memperjualbelikan benda yang najis dan haram untuk kepentingan pengobatan, tidaklah haram. Sebab berobat dengan benda najis dan haram hukumnya makruh, tidak haram.

3. Hukum Syara‘ Seputar Alkohol
3.1. Pengertian Khamr
Khamr dalam pengertian bahasa Arab (makna lughawi) berarti “menutupi”. Disebut sebagai khamr, karena sifatnya bisa menutupi akal. Sedangkan menurut pengertian ‘urfi (menurut adat kebiasaan) pada masa Nabi SAW, khamr adalah apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur (Asy-Syaukani, Nailul Authar, IV/57).

Sedangkan dalam pengertian syara’, khamr adalah setiap minuman yang memabukkan (kullu syaraabin muskirin). Jadi khamr tidak terbatas dari bahan anggur saja, tetapi semua minuman yang memabukkan, baik dari bahan anggur maupun lainnya. Pengertian ini diambil berdasarkan beberapa hadits Nabi SAW. Di antaranya adalah hadits dari Nu’man bin Basyir RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya dari biji gandum itu terbuat khamr, dari jewawut itu terbuat khamr, dari kismis terbuat khamr, dari kurma terbuat khamr, dan dari madu terbuat khamr” (HR Jama’ah, kecuali An-Nasa’i).

Dari Jabir RA, bahwa ada seorang dari negeri Yaman yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang sejenis minuman yang biasa diminum orang-orang di Yaman. Minuman tersebut terbuat dari jagung yang dinamakan mizr. Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah minuman itu memabukkan?” “Ya” jawabnya. Kemudian Rasulullah SAW menjawab : ”Setiap yang memabukkan itu adalah haram. Allah berjanji kepada orang-orang yang meminum minuman memabukkan, bahwa dia akan memberi mereka minuman dari thinah al-khabal. Mereka bertanya, apakah thinah al-khabal itu? Jawab Rasulullah,”Keringat ahli neraka atau perasan tubuh ahli neraka.” (HR Muslim, AnNasa’i, dan Ahmad).

Imam Bukhari, Muslim, dan Ahmad meriwayatkan dari Abu Musa RA bahwa ia berkata, “Saya mengusulkan kepada Rasulullah SAW agar beliau memberikan fatwanya tentang dua jenis minuman yang dibuat di Yaman, yaitu al bit’i dan al murir. Yang pertama terbuat dari madu yang kemudian dibuat minuman hingga keras (bisa memabukkan). Yang kedua terbuat dari bijii-bijian dan gandum dibuat minuman hingga keras. Wahyu yang turun kepada Rasulullah SAW telah lengkap dan sempurna, kemudian Rasulullah SAW bersabda,””Setiap yang memabukkan itu haram.” (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad). Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW juga bersabda, ”Setiap yang memabukkan itu khamr, dan setiap khamr itu haram.” (HR Muslim dan Daruquthni).

Hadits-hadits itu menunjukkan bahwa khamr itu tidak terbatas terbuat dari perasan anggur saja, sebagaimana makna urfi, tetapi mencakup semua yang bisa menutupi akal dan memabukkan. Setiap minuman yang memabukkan dan menutupi akal disebut khamr, baik terbuat dari anggur, gandum, jagung, kurma, maupun lainnya. Berarti itu merupakan pengertian syar’i tentang khamr yang disampaikan Rasul SAW dalam hadits-haditsnya (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhamul Uqubaat, hal. 49-50).Dalam keadaan demikian, yakni setalah adanya makna syar’i –makna baru yang dipindahkan dari makna aslinya oleh syara’– yang berbeda dengan makna lughawi dan makna ‘urfi, maka makna syar’i tersebut harus didahulukan daripada makna lughawi dan makna urfi.

Jika khamr diharamkan karena zatnya, sementara pada hadits di atas dinyatakan bahwa “setiap yang memabukkan itu khamr”, berarti itu menunjukkan kepada kita bahwa sifat yang melekat pada zat khamr adalah memabukkan. Karena sifat utama khamr itu memabukkan, maka untuk mengetahui keberadaan zat khamr itu atau untuk mengenali zatnya adalah dengan meneliti zat-zat apa saja yang memiliki sifat memabukkan.

Kini, setelah dilakukan tahqiiq al manath (penelitian fakta), oleh para kimiawan, dapat diperoleh kesimpulan bahwa zat yang memilki sifat memabukkan dalam khamr adalah etil alkohol atau etanol. Zat inilah yang memiliki khasiat memabukkan. Minuman yang mengandung alkohol ini, dikenal dengan terminologi “minuman beralkohol”. Walaupun bermacam-macam namanya dan kadar alkoholnya, semuanya termasuk kategori khamr yang haram hukumnya.

3.2. Sekilas Fakta Alkohol

Alkohol yang dimaksud dalam pembahasan di sini ialah etil alkohol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus C2H5OH (Hukum Alkohol dalam Minuman, www.mui.or.id).

Penggunaan etanol sebagai minuman atau untuk penyalahgunaan sudah dikenal luas. Karena jumlah pemakaian etanol dalam minuman amat banyak, maka tidak mengherankan keracunan akut maupun kronis akibat etanol sering terjadi (Mutschler, 1991:750).

Alkohol di Dunia Barat sudah menjadi lazim dan diterima dalam pergaulan sosial. Namun seringkali digunakan berlebihan sehingga menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang fatal (Tjay & Rahardja, 1986:711). Pada konsentrasi 1,0 – 1,5 mg/ml darah, alkohol menimbulkan gejala euforia dan tidak ada rasa segan, sehingga sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas (Mutschler, 1991:751).

Alkohol jelas banyak digunakan dalam industri minuman beralkohol, yaitu minuman yang mengandung alkohol ( etanol ) yang dibuat secara fermentasi dari jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, misalnya: biji-bijian, buah-buahan, nira dan sebagainya, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi. Termasuk di dalamnya adalah minuman keras klasifikasi A, B, dan C (Per. Menkes No. 86/ 1977).

Menurut Per. Menkes No. 86/ 1977 itu, minuman beralkohol dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan. Golongan A dengan kadar alkohol 1 – 5 %, misalnya bir. Golongan B dengan kadar alkohol 5- 20 %, misalnya anggur. Golongan C dengan kadar 20 – 55 %, misalnya wiski dan brendi (www.halalmui.or.id). Kadar alkohol dalam minuman beralkohol berbeda-beda, sebagaimana dapat dilihat dalam tabel berikut :

No: Nama Minuman: Kadar Alkohol:

1 Bir Putih 1 – 5 %
2 Bir Hitam 15 %
3 Samsu 20 %
4 Macam-Macam Anggur 15 %
5 Ryn & Moezelwijn 10 %
6 Anggur Malaga 15 – 17 %
7 Tokayer 15 %
8 Sherry 20 %
9 Likeuren 30 – 50 %
10 Anggur Perancis 9 – 11 %
11 Champagne 10- 12 %
12 Anggur Spanyol 15 – 20 %
13 Anggur Hongaria 15 – 20 %
14 Rhum dan Brandy 40 – 70 %
15 Jenever 40 %
16 Bols 40 %
17 Hulskamp 40 %
18 Whiskey 30 – 40 %
19 Cognac 30 – 40 %
20 Tuak & Saguer 11 – 15 %
21 Macam-Macam Anggur Obat 15 – 20 %
22 Shake 10 %

Tabel 1. Nama Minuman dan Kadar Alkoholnya. (Sumber : Mustafa KS, Alkohol Dalam Pandangan Islam dan Ahli-Ahli Kesehatan, Bandung : PT Alma’arif, 1983 : 23)

Minuman beralkohol dibuat dari proses fermentasi karbohidrat (pati) melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu : (1) pembuatan larutan nutrien, (2) fermentasi, (3) destilasi etanol. Adapun bahan-bahan yang mengandung gula tinggi, tidak memerlukan perlakuan pendahuluan yang berbeda dengan bahan yang yang berasal dari bahan pati dan selulosa, yang memerlukan penambahan asam (perlakuan kimia) dan penambahan enzim untuk menghidrolisisnya menjadi senyawa yang lebih
sederhana. Jika bahan untuk fermentasi berasal dari biji-bijian seperti jagung dan sereal lainnya, maka bahan tersebut harus direndam dalam air (soaking) hingga berkecambah, lalu direbus dan diprose menjadi mash dan dipanaskan. Disamping penggunaan mikroorganisme pada proses fermentasi, kondisi optimal fermentasi harus dijaga, seperti aerasi, pH, suhu, dan lain-lain (Tabloid Dialog Jumat, Jumat 18 Pebruari 2005, hal. 6).

Dalam dunia kimia, farmasi dan kedokteran, etanol banyak digunakan. Di antaranya:

1. Sebagai pelarut. Sesudah air, alkohol merupakan pelarut yang paling bermanfaat dalam farmasi. Digunakan sebagai pelarut utama untuk banyak senyawa organik (Ansel, 1989:313,606).

2. Sebagai bakterisida (pembasmi bakteri). Etanol 60-80 % berkhasiat sebagai bakterisida yang kuat dan cepat terhadap bakteri-bakteri. Penggunaannya adalah digosokkan pada kulit lebih kurang 2 menit untuk mendapat efek maksimal. Tapi alkohol tidak bisa memusnahkan spora (Tjay & Rahardja, 1986:170; Mutschler, 1991:612).

3. Sebagai alkohol penggosok. Alkohol penggosok ini mengandung sekitar 70 % v/v, dan sisanya air dan bahan lainnya. Digunakan sebagai rubefacient pada pemakaian luar dan gosokan untuk menghilangkan rasa sakit pada pasien yang terbaring lama (Ansel,1989:537).

4. Sebagai germisida alat-alat (Ansel, 1987:537).

5. Sebagai pembersih kulit sebelum injeksi (Ansel, 1987:537; IONI 2000:423).

6. Sebagai substrat, senyawa intermediat, solven, dan pengendap (Apriantono, www.indohalal.com)

3.3. Alkohol Itu Najis

Telah disinggung sebelumnya bahwa khamr adalah najis (meski ada perbedaan pendapat dalam hal ini). Sebagai implikasinya, alkohol (etanol) sebagai zat yang memabukkan dalam khamr, hukumnya najis juga. Hal ini sesuai kaidah fiqih : At-Taabi’ Taabi’ (Hukum bagi yang mengikuti, adalah mengikuti (sama dengan) hukum yang diikuti). (Abdul Hamid Hakim, As-Sulam, hal. 64).

Dengan menerapkan kaidah itu, kita tahu bahwa khamr hukumnya najis. Maka, etanol sebagai bagian dari khamr, hukumnya mengikuti khamr dari segi kenajisannya. Jadi, etanol hukumnya mengikuti hukum khamr. Jika sudah jelas alkohol itu najis, maka bagaimana hukum menggunakannya? Jawabannya, pemanfaatan benda najis pada asalnya adalah haram (lihat prinsip dasar 2.9.). Adapun bila digunakan untuk kepentingan pengobatan atau produksi obat, seperti digunakan sebagai desinfektan alat dan tangan sebelum operasi, pembersih kulit sebelum injeksi, atau sebagai campuran obat, hukumnya makruh, tidak haram (lihat prinsip dasar 2.10).

Menjualbelikan alkohol pada asalnya adalah haram, kecuali untuk kepentingan pengobatan, hukumnya boleh (lihat prinsip dasar 2.11).

3.4. Alkohol dalam Makanan/Minuman

Alkohol dalam bentuk khamr (minuman beralkohol) banyak dijumpai sebagai campuran dalam makanan atau minuman. Hukum menggunakan alkohol sebagai campuran makanan dan minuman ini adalah haram, karena termasuk dalam pemanfaatan benda najis yang telah diharamkan dalam Islam (lihat prinsip dasar 2.9.). Kecuali dalam kondisi darurat, yaitu jika tidak memakan makanan tersebut akan mengancam keselamatan jiwa, maka diperbolehkan (lihat prinsip 2.8.). Juga dikecualikan, makanan seperti itu jika digunakan sebagai obat, maka hukumnya boleh, dalam arti makruh (lihat prinsip 2.10).

Berikut ini paparan fakta mengenai keberadaan alkohol (khamr) dalam berbagai makanan dan minuman (sumber www.halalmui.or.id) :

a. Khamr Sebagai Penyedap Masakan
Dikenal ada beberapa khamr (arak) sebagai penyedap masakan Cina, Jepang, Korea, dan masakan lokal yang berorientasi khamr. Khamr-khamr itu misalnya : (1) Ang Chiu, sebagai penyedap masakan, berguna untuk mempersedap masakan daging, tim ayam, sea food dan sayur mayur, (2) Lo Wong Chiu, digunakan sebagai saus penyedap masakan, dan digunakan juga sebagai penyedap masakan daging, tim ayam, sea food dan sayur mayur; (3) Anggur Beras Putih, sebagai rendaman obat Thionghoa dan berbagai masakan.

b. Khamr dalam Kue Ultah
Dalam sebuah resep kue ulang tahun yang terdapat di majalah ternama terdapat deretan bahan yang harus disiapkan. Salah satunya adalah “rhum”. Masyarakat ternyata acuh tak acuh terhadap keberadaan bahan tersebut. Mereka perlu tahu bahwa rhum adalah nama dari sebuah minuman keras dengan kadar alkohol sampai 30 persen.

c. Khamr dalam Makanan Bakaran
Dalam masakan ikan bakar, daging panggang atau barbeque, khamr sering digunakan untuk melunakkan daging dan menciptakan aroma khas khamr. Khamr yang sering digunakan adalah dari jenis arak putih atau anggur beras ketan. Memang tidak semua ikan bakar atau daging bakar menggunakan bahan ini. Tetapi dari beberapa kasus yang terjadi di restoran Jepang dan Cina, penggunaan khamr ini kadang-kadang ditemukan. Ciri masakan bakar yang menggunakan khamr agak susah dideteksi. Secara umum khamr dalam masakan bakar agak susah dideteksi. Secara umum daging atau ikan yang direndam khamr biasanya lebih lunak, lebih empuk dan memiliki aroma khas khamr. Tetapi tanda-tanda tersebut pada kenyataannya sulit dikenali, karena daging yang lunak dan empuk juga bisa disebabkan oleh enzim papain dari daun atau getah pepaya. Sedangkan aroma khamr sangat sulit dikenali, khususnya bagi orang awam yang tidak terbiasa dengan aroma tersebut.

d. Khamr dalam Tumisan
Masakan yang menggunakan cara pemasakan tumis juga sering menggunakan khamr sebagai bahan yang ditambahkan. Aroma khamr akan muncul pada saat tumisan dipanaskan dengan api dan khamr dimasukkan ke dalam wajan.

e. Khamr dalam Mie
Mie goreng dengan berbagai rasa kadang-kadang ditambahkan khamr untuk mencitarasakan khamr guna menambah selera. Seperti mie goreng ayam, mie goreng sea food, mie goreng udang dan seterusnya. Khamr yang digunakan dalam masakan ini biasanya adalah arak putih, arak merah atau mirin.

f. Khamr dalam Sea food
Jangan dikira setiap sea food pasti aman. Meskipun semua isi laut halal, tetapi cara memasaknya sangat beraneka ragam. Nah, pemasakan sea food itulah yang kadang-kadang menggunakan saus dan khamr untuk menghasilkan rasa dan aroma khas yang konon mengundang selera.

g. Khamr dalam Campuran Minuman
Di restoran-restoran atau café sering ditawarkan beraneka ragam minuman dengan nama keren dan penampilan yang eksentrik. Kadang-kadang kita terjebak dengan nama minuman itu yang kelihatannya aman. Misalnya avacado fload, lemon squash, oranges dan beberapa minuman yang berkonotasi buah-buahan. Tetapi tidak ada salahnya jika kita bertanya kepada pramusaji, apa saja isinya. Sebab tidak jarang di dalam minuman buah itupun ditambahkan rhum atau minuman keras yang lain. Katanya untuk menimbulkan sensasi khusus ketika kita meneguknya. Dari semua jenis makanan yang berpeluang ditambahkan khamr/minuman keras itu memang sulit dideteksi secara visual. Apalagi bagi kita yang tidak pernah mengenal minuman keras.

3.5.Alkohol dalam Obat-Obatan
Seperti telah dijelaskan di atas dalam prinsip 2.9. di atas, berobat dengan benda najis dan haram hukumnya adalah makruh, bukan haram. Dengan demikian, jelaslah bahwa penggunaan alkohol –meskipun najis— dalam rangka pengobatan tidaklah berdosa, sebab hukumnya makruh. (Namun, perlu sekali dicatat, makruh itu sebaiknya ditinggalkan. Orang yang meninggalkan yang makruh, mendapat pahala dari Allah SWT. Tapi jika ia mengerjakannya, tidak mengapa dan
tidak berdosa).

Atas dasar itu, maka penggunaan berbagai bahan yang najis dan haram, tidaklah mengapa. Hukumnya makruh. Misalnya, menggunakan alkohol sebagai desinfektan klinis, sebagai pembersih kulit sebelum diinjeksi, sebagai pelarut bahan obat, dan sebagainya. Termasuk juga dalam hal ini, segala macam benda najis lainnya di luar alkohol. Misalnya penggunaan selongsong kapsul dari bahan babi, penggunaan urine sebagai sarana terapi, dan sebagainya.

Namun karena ada pendapat lain dari umat Islam yang mengharamkan penggunaan benda najis untuk berobat, sebaiknya sebisa mungkin kita hanya menggunakan bahan yang suci dan halal dalam dunia obat-obatan. Kalaupun kita mengikuti pendapat yang memakruhkan, kita disunnahkan menggunakan bahan yang bukan najis, sebagai upaya untuk menghindarkan diri dari perselisihan. Kaidah fiqih menyatakan : Al-Khuruj minal Khilaaf mustahab (Menghindarkan diri dari perselisihan pendapat, adalah disunnahkan). (Abdul Hamid Hakim, As-Sulam, h. 68)

3.6.Alkohol dalam Kosmetik

Fungsi alkohol dalam sediaan kosmetika (terutama parfum) pada umumnya adalah sebagai pelarut dan digunakan di luar badan. Bagaimanakah hukumnya menurut fiqih Islam?

Hukumnya haram, sebab alkohol itu najis sebagaimana telah dibahas sebelumnya, dan memanfaatkan najis adalah haram (lihat prinsip dasar 2.9).

Memang benar, bahwa alkohol itu mudah menguap. Beberapa saat setelah sediaan kosmetika (juga parfum) diaplikasikan, maka alkohol akan segera menguap dan tidak terdeteksi lagi (undetectable). Adanya bau dari parfum yang diaplikasikan di pakaian, adalah zat wanginya, bukan alkoholnya (Mursyidi, Kehalalan Bahan dalam Sediaan Kosmetika, makalah, tidak dipublikasikan). Pertanyaannya, apakah jika pada hasil akhir alkohol tidak terdeteksi, berarti kita boleh menggunakan alkohol dalam proses tersebut?

Hukumnya haram, sebab ada tidaknya alkohol pada hasil akhir, bukanlah satu-satunya pertimbangan hukum. Yang (juga) menjadi pertimbangan, adalah tindakan pemanfaatan alkohol itu sendiri. Bukan hanya dilihat apakah pada hasil akhirnya alkohol itu masih dapat dideteksi atau tidak. Padahal pemanfaatan alkohol adalah haram, karena alkohol termasuk ke dalam kategori benda najis yang tidak boleh dimanfaatkan (lihat prinsip dasar 2.9.).Jadi pemanfaatan alkohol dalam sediaan parfum adalah haram, meskipun pada hasil akhirnya alkohol itu sudah tidak dapat terdeteksi lagi. Jawaban ini juga berlaku untuk penggunaan bahan najis lainnya dalam bidang kosmetika. Misalnya, penggunaan lemak babi sebagai bahan pembuatan sabun. Sabun yang dihasilkan, secara sifat fisik dan kimiawi sudah sangat berbeda dari bahan dasar/asalnya yang najis. Pertanyaannya, apakah boleh menggunakan lemak babi sebagai bahan dasar sabun? Jawabannya adalah tidak boleh (haram), sebab ada tidaknya lemak babi pada hasil akhir, bukanlah satu-satunya pertimbangan hukum. Yang (juga) menjadi pertimbangan, adalah tindakan pemanfaatan lemak babi itu itu sendiri. Bukan hanya dilihat apakah pada hasil akhirnya lemak babi itu masih dapat dideteksi atau tidak. Pemanfaatan lemak babi adalah haram, berdasarkan nash Al Qur`an yang telah mengharamkan babi (Al-Baghdadi, 1994:43-44), di samping lemak babi termasuk benda najis yang tidak boleh dimanfaatkan (lihat prinsip dasar 2.9.)

Dapat ditambahkan, bahwa akhir-akhir ini telah diketahui, heparin (sodium heparin) yang sudah diproduksi secara komersial, ternyata berasal dari jaringan mukosa usus babi. Dalam dunia kosmetika, heparin merupakan salah satu bahan yang digunakan dalam pembuatan cream untuk nutrisi kulit, cream untuk sekitar mata, produk-produk anti acne dan juga hair tonic. Produk ini diproduksi di China serta diekspor terutama untuk negara Amerika dan Eropa. Maka, umat Islam sudah seharusnya menghindari produk kosmetika yang mengandung unsur heparin (sodium heparin) yang berasal dari Amerika, Eropa apalagi China (www.halalmui.or.id).

4. Penutup

Sebagai penutup, kiranya patut kita renungkan, bahwa masalah keberadaan alkohol dalam makanan, obat, dan kosmetik telah menjadi salah satu persoalan kaum muslimin setelah mereka dikungkung oleh sistem sekuler yang kufur ini. Sistem tersebut sama sekali tidak memperdulikan halal dan haram, karena berdiri di atas asas manfaat (pragmatisme/utilitarianisme). Akibatnya, kaum muslimin merasa kesulitan dalam memenuhi hajat hidupnya, karena hampir semua segi kehidupan dipenuhi dengan kemaksiatan dan keharaman. Termasuk membajirnya produk-produk yang dilarang oleh syara’ baik makanan, obat, maupun kosmetik.

Berbeda halnya jika kaum muslimin hidup dalam naungan negara Khilafah Islam. Sebuah sistem yang melindungi kaum muslimin dari berbagai jenis pelanggaran terhadap syara’at Islam. Termasuk akan menjaga kaum muslimin dari berbagai produksi makanan, minuman, dan obat-obatan yang haram. Karena itu, persoalan ini baru akan tuntas secara total apabila Negara Khilafah Islam berdiri. Kita bermohon kepada Allah, agar kita senantiasa diberi kekuatan untuk
tetap berjuang secara ikhlas dalam menegakkannya. Semoga Allah SWT memberikan pertolongan kepada kaum muslimin di seluruh dunia. Wallahu a’lam.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Muhammad Husain. 1996. Mafahim Islamiyah. Juz II. Beirut : Darul
Bayariq.

Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1986. Radd ‘Ala Kitab Ad-Da’wah Al-Islamiyyah. Sidney: Tanpa Penerbit.

———-. 1994. Babi Halal Babi Haram. Jakarta : Gema Insani Press.

Al-Maliki, Abdurrahman. 1990. Nizham Al-‘Uqubat. Beirut : Darul Ummah.

Al-Mustanier, Ahmad Labib. Tanpa Tahun. Hukum Seputar Khamr. www.islamuda.com.

Al-Qaradhawi, Yusuf. 1990. Halal dan Haram Dalam Islam (Al-Halal wa Al-Haram fi
Al-Islam).

Terjemahan oleh Muammal Hamidy. Surabaya : PT Bina Ilmu

An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz III (Ushul Al-Fiqh). Al-Quds :

Mansyurat Hizb Al-Tahrir.

———-. 1990. An-Nizham Al-Ijtima’i fil Islam. Beirut : Darul Ummah.

———-.1994. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz I. Beirut : Darul Ummah.

———-. 2001. Nizhamul Islam. Tanpa Tempat Penerbit : Mansyurat Hizb Al-Tahrir.

An-Nawawi, Imam. 2001. Syarh Matn Al-Arba’in An-Nawawiyah (Syarah Hadits Arba’in).

Terjemahan oleh H. Murtadho dan Salafuddin. Solo : Al-Qowam.

Ansel, Howard C. 1989. Pengantar Bentuk Sediaan Farmasi. EdisiIV. Jakarta : UI Press.

Apriyantono, Anton. Tanpa Tahun. Penentuan Kehalalan Produk Pangan Hasil Bioteknologi: Suatu Tantangan, http://www.indohalal.com/doc_halal3.html

Ash-Shan’ani. Tanpa Tahun. Subulus Salam. Juz I. Bandung : Maktabah Dahlan.

Asy-Syatibi, Abu Ishaq. Tanpa Tahun. Al-Muwafaqat fi Ushul Al-Ahkam. Juz III. Beirut : Darul Fikr.

Hakim, Abdul Hamid. Tanpa Tahun. Mabadi` Awwliyah. Jakarta : Sa’adiyah Putra.

———-. Tanpa Tahun. As-Sulam. Jakarta : Sa’adiyah Putra.

Haqqi, Ahmad Muadz. 2003. Al-Arba’una Haditsan fi Al-Akhlaq ma’a Syarhiha
(Syarah 40 Hadits

Tentang Akhklak). Terjemahan oleh Abu Azka. Jakarta : Pustaka Azzam.

Departemen Kesehatan Dirjen POM. 2000. Informatorium Obat Nasional Indonesia.
Jakarta : Depkes.

MUI. Hukum Alkohol dalam Minuman. www.mui.or.id

Makhluf, Hasanain Muhammad. 1994.Tafsir wa Bayan Kalimat Al-Qur`an.
Damaskus-Beirut : Darul Fajr Al-Islami.

Mursyidi, Ahmad. Tanpa Tahun. Kehalalan Bahan dalam Sediaan Kosmetika. Makalah.
Tidak Dipublikasikan.

Musthafa K.S. 1983. Alkohol dalam Pandangan Islam dan Ahli-Ahli Kesehatan.
Bandung : PT Alma’arif.

Mutscher, Ernst. 1991. Dinamika Obat. Bandung : Penerbit ITB.

Tjay, Tan Hoan & Kirana Rahardja. 1986. Obat-Obat Penting : Khasiat,
Penggunaan, dan Efek-Efek Sampingnya. Edisi IV.

Utomo, Setiawan Budi. 2003. Fikih Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer.
Jakarta : Gema Insani Press.

http://www.hizbut-tahrir.or.id/modules.php?name=News&file=article&sid=416

http://www.hizbut-tahrir.or.id/modules.php?name=News&file=article&sid=417
Hukum Makanan Dan Minuman

” Hai orang-orang yang beriman. makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kamu sekalian dan bersyukurlah kepada Allah, jika hanya kepada-Nya sajalah kamu meyembah() Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih ) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (AL BAQARAH ayat 172-173).

” HAi orang-orang yang beriman , sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban) untuk berhala, mengundi nasib, dengan ana panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan, sesungguhnya syaithan hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran( meminum) khamr dan berjudi itu, dan mengahalangi kamu dari menginga Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).” (AL MAIDAH ayat 90-91)

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makan (yang berasal) dari laut, sebagai makanan yang lezat bagimu..” (Al MAIDAH 96)

“Katakanlah: ” Tiada aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya , kecuali kalau makanan itu bangkai atau adarah yang mengalir atau daging babi – karena semuanya itu kotor( Rijsun aw fisqun)- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (AL AN’AM ayat 145)

“….dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengahramkan bagi mereka segala yang buruk….”( Potongan dari Al A’RAAF ayat 157)

Dari Abu Hurairah ra dari Nabi SAW bersbada : ” Setiap binatang buas yang bertaring, maka (hukum) memakannya haram”. (HR. Muslim)

Dari Jabir ra. berkata: Rasulullah SAW melarang (memakan) daging Himar yang jinak pada perang khaibar dan membolehkan (memakan) daging kuda.” (HR Bukhori dan Muslim)

Dari Ibnu Abi Aufa ra. berkata: “Kami telah ikut berperang bersama Rasulullah SAW tujuh kali yang (pada waktu itu) kami memakan belalang. ” (Mutafaqun ‘alaih)

Dari Ibnu Umar ra sesungguhnya nabi SAW bersabda: ” Semua yang memabukan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” ( HR.Muslim)

Dari jabir Ibnu Abdullah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: ” Apa yang memabukan jika banyak, maka sedikitnyapun adalah haram.”( HR Tirmidzi, Abu daud dan Nasai).

Hukum Asal(pada dasarnya) semua makanan adalah halal. Berdasarkan Firman Allah SWT: ” Dialah Allah yang telah menjadikan apa saja yang ada di bumi ini.” Maka tidak diharamkanlah suatu makanan kecuali apa yang ditunjukan keharamannya dalam Alquran dan hadis Nabi ataupun Qiyas yang benar.

Dan senantiasalah Syari’at Islam mengharamkan sebagian makanan itu karena makanan itu mempunyai bahaya terhadap tubuh atau karena bisa mempengaruhi tabiat/karakter manusia atau karena bisa merusak akal manusia.
Prof. Dr. Zakiah Daradjat menyebutkan dalam bukunya (Ilmu Fiqih JIlid I) bahwa banyak hadist yang mengharamkan makanan makanan tertentu, seperti binatang yang makan kotoran, ular, binatang yang hidup di air dan darat, tikus dan sebagainya, tetapi nilai hadistnya diperselisihkan oleh para ulama.

Macam Makanan Yang Diharamkan
A. Yang Diharamkan Berdasarkan dalil Al Quran:

1. Makanan Milik orang lain; ” Dan janganlah kamu memakanan makanan diantara kamu sekalian dengan bathil” ( AL BAQARAH 188)
2.Bangkai. Yaitu bangkai hewan yang mati sendiri, bisa karena tercekik, dipukul, terjatuh, tertanduk, dan juga sisa binatang buas.
3. Darah yang dikucurkan
4. Daging babi.
5. Sesuatu yang disembelih karena selain Allah
6. Binatang yang disembelih karena berhala
7. Khamr, yaitu sesuatu yang memabukan

” Diharamkan atas kamu sekalian bangkai, darah, daging babi, apa-apa(hewan) yang disembelih karena selain Allah , yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan yang disembelih untuk berhala..dst” ( AL MAIDAH 3)

B. Yang diHaramkan Berdasarkan Hadist
1. Setiap yang bertaring
2. Himar
3. setiap yang memiliki cakar (cengkeraman)
4. Binatang yang makan kotoran.


http://islamwiki.blogspot.com/2009/04/hukum-makanan-dan-minuman.html

Minggu, 09 Januari 2011

UPDATE DATA PEROLEHAN SUARA PILKADA KAB. TASIKMALAYA JAM 20.11 DARI 37 KECAMATAN


UPDATE DATA PEROLEHAN SUARA PILKADA KAB. TASIKMALAYA JAM 20.11 DARI 37 KECAMATAN

NO URUT PASANGAN - PEROLEHAN SUARA - PROSENTASE

1. 14.936 - 1.94%
...
2. 163.736 - 21,27%

3. 25.308 - 3,29%

4. 55.397 - 7,20%

5. 13.155 - 1,71%

6. 249.199 - 32,37%

7. 39.728 - 5,16%

8. 208.409 - 27,07%

JUMLAH SUARA SAH 769.868 - 96,90%
JUMLAH SUARA TDK SAH 24.607 - 3,10%
JML SUARA SAH-TDAK SAH 794.475 - 62,15%

Jumat, 07 Januari 2011

Resep sarapan pagi urang sunda asli

beuleum sampeu,kopi item,rokok kretek,dimakan bareng keluarga sambil gogonjakan....terasa banget tali persaudaraan dan kekluargaan,lain halnya dengan orang-orang sekarang yang sudah meninggalkan kebiasaan khas asli sunda,pagi-pagi disiapin susu sama roti dsb,masih mending klo di makan bareng keluarga,,,yang lebih parah lagi orang-orang di sekeliling kita yang gak bisa sarapan pagi,bagai mana nasib mereka?

Senin, 03 Januari 2011

Al-hidayah da’wah sampai mati

Al-hidayah da’wah sampai mati
Nabi Nuh A.S
4 januari 2011
Nabi Nuh adalah nabi keempat sesudah Adam, Syith dan Idris dan keturunan kesembilan dari Nabi Adam. Ayahnya adalah Lamik bin Metusyalih bin Idris.
Dakwah Nabi Nuh Kepada Kaumnya
Nabi Nuh menerima wahyu kenabian dari Allah dalam masa “fatrah” masa kekosongan di antara dua rasul di mana biasanya manusia secara beransur-ansur melupakan ajaran agama yang dibawa oleh nabi yang meninggalkan mereka dan kembali bersyirik meninggalkan amal kebajikan, melakukan kemungkaran dan kemaksiatan di bawah pimpinan Iblis.
Demikianlah maka kaum Nabi Nuh tidak luput dari proses tersebut, sehingga ketika Nabi Nuh datang di tengah-tengah mereka, mereka sedang menyembah berhala ialah patung-patung yang dibuat oleh tangan-tangan mereka sendiri disembahnya sebagai tuhan-tuhan yang dapat membawa kebaikan dan manfaat serta menolak segala kesengsaraan dan kemalangan.berhala-berhala yang dipertuhankan dan menurut kepercayaan mereka mempunyai kekuatan dan kekuasaan ghaib ke atas manusia itu diberinya nama-nama yang silih berganti menurut kehendak dan selera kebodohan mereka.Kadang-kadang mereka namakan berhala mereka ” Wadd ” dan ” Suwa ” kadangkala ” Yaguts ” dan bila sudah bosan digantinya dengan nama ” Yatuq ” dan ” Nasr “.
Nabi Nuh berdakwah kepada kaumnya yang sudah jauh tersesat oleh iblis itu, mengajak mereka meninggalkan syirik dan penyembahan berhala dan kembali kepada tauhid menyembah Allah Tuhan sekalian alam melakukan ajaran-ajaran agama yang diwahyukan kepadanya serta meninggalkan kemungkaran dan kemaksiatan yang diajarkan oleh Syaitan dan Iblis.
Nabi Nuh menarik perhatian kaumnya agar melihat alam semesta yang diciptakan oleh Allah berupa langit dengan matahari, bulan dan bintang-bintang yang menghiasinya, bumi dengan kekayaan yang ada di atas dan di bawahnya, berupa tumbuh-tumbuhan dan air yang mengalir yang memberi kenikmatan hidup kepada manusia, pengantian malam menjadi siang dan sebaliknya yang kesemua itu menjadi bukti dan tanda nyata akan adanya keesaan Tuhan yang harus disembah dan bukan berhala-berhala yang mereka buat dengan tangan mereka sendiri.Di samping itu Nabi Nuh juga memberitakan kepada mereka bahwa akan ada gajaran yang akan diterima oleh manusia atas segala amalannya di dunia iaitu syurga bagi amalan kebajikan dan neraka bagi segala pelanggaran terhadap perintah agama yang berupa kemungkaran dan kemaksiatan.
Nabi Nuh yang dikurniakan Allah dengan sifat-sifat yang patut dimiliki oleh seorang nabi, fasih dan tegas dalam kata-katanya, bijaksana dan sabar dalam tindak-tanduknya melaksanakan tugas risalahnya kepada kaumnya dengan penuh kesabaran dan kebijaksanaan dengan cara yang lemah lembut mengetuk hati nurani mereka dan kadang kala dengan kata-kata yang tajam dan nada yang kasar bila menghadapi pembesar-pembesar kaumnya yang keras kepala yang enggan menerima hujjah dan dalil-dalil yang dikemukakan kepada mereka yang tidak dapat mereka membantahnya atau mematahkannya.
Akan tetapi walaupun Nabi Nuh telah berusaha sekuat tanaganya berdakwah kepda kaumnya dengan segala kebijaksanaan, kecekapan dan kesabaran dan dalam setiap kesempatan, siang mahupun malam dengan cara berbisik-bisik atau cara terang dan terbuka terbyata hanya sedikit sekali dari kaumnya yang dpt menerima dakwahnya dan mengikuti ajakannya, yang menurut sementara riwayat tidak melebihi bilangan seratus orang Mereka pun terdiri dari orang-orang yang miskin berkedudukan sosial lemah. Sedangkan orang yang kaya-raya, berkedudukan tingi dan terpandang dalam masyarakat, yang merupakan pembesar-pembesar dan penguasa-penguasa tetap membangkang, tidak mempercayai Nabi Nuh mengingkari dakwahnya dan sesekali tidak merelakan melepas agamanya dan kepercayaan mereka terhadap berhala-berhala mereka, bahkan mereka berusaha dengan mengadakan persekongkolan hendak melumpuhkan dan mengagalkan usaha dakwah Nabi nuh.
Berkata mereka kepada Nabi Nuh:”Bukankah engkau hanya seorang daripada kami dan tidak berbeda drp kami sebagai manusia biasa. Jikalau betul Allah akan mengutuskan seorang rasul yang membawa perintah-Nya, nescaya Ia akan mengutuskan seorang malaikat yang patut kami dengarkan kata-katanya dan kami ikuti ajakannya dan bukan manusia biasa seperti engkau hanya dpt diikuti orang-orang rendah kedudukan sosialnya seperti para buruh petani orang-orang yang tidak berpenghasilan yang bagi kami mereka seperti sampah masyarakat.Pengikut-pengikutmu itu adalah orang-orang yang tidak mempunyai daya fikiran dan ketajaman otak, mereka mengikutimu secara buta tuli tanpa memikirkan dan menimbangkan masak-masak benar atau tidaknya dakwah dan ajakanmu itu. Cuba agama yang engkau bawa dan ajaran -ajaran yang engkau sadurkan kepada kami itu betul-betul benar, nescaya kamilah dulu mengikutimu dan bukannya orang-orang yang mengemis pengikut-pengikutmu itu. kami sebagai pemuka-pemuka masyarakat yang pandai berfikir, memiliki kecerdasan otak dan pandangan yang luas dan yang dipandang masyarakat sebagai pemimpin-pemimpinnya, tidaklah mudak kami menerima ajakanmu dan dakwahmu.Engkau tidak mempunyai kelebihan di atas kami tentang soaL-soal kemasyarakatan dan pergaulan hidup.kami jauh lebih pandai dan lebih mengetahui drpmu tentang hal itu semua.nya.Anggapan kami terhadapmu, tidak lain dan tidak bukan, bahawa engkau adalh pendusta belaka.”
Nuh berkata, menjawab ejekan dan olok-olokan kaumnya:”Adakah engkau mengira bahwa aku dpt memaksa kamu mengikuti ajaranku atau mengira bahwa aku mempunyai kekuasaan untuk menjadikan kamu orang-orang yang beriman jika kamu tetap menolak ajakan ku dan tetap membuta-tuli terhadap bukti-bukti kebenaran dakwahku dan tetap mempertahakan pendirianmu yang tersesat yang diilhamkan oleh kesombongan dan kecongkakan karena kedudukan dan harta-benda yang kamu miliki.Aku hanya seorang manusia yang mendpt amanat dan diberi tugas oleh Allah untuk menyampaikan risalah-Nya kepada kamu. Jika kamu tetap berkeras kepala dan tidak mahu kembali ke jalan yang benar dan menerima agama Allah yang diutuskan-Nya kepada ku maka terserahlah kepada Allah untuk menentukan hukuman-Nya dan gajaran-Nya keatas diri kamu. Aku hanya pesuruh dan rasul-Nya yang diperintahkan untuk menyampaikan amanat-Nya kepada hamba-hamba-Nya. Dialah yang berkuasa memberi hidayah kepadamu dan mengampuni dosamu atau menurunkan azab dan seksaan-Nya di atas kamu sekalian jika Ia kehendaki.Dialah pula yang berkuasa menurunkan seksa danazab-nya di dunia atau menangguhkannya sampai hari kemudian. Dialah Tuhan pencipta alam semesta ini, Maha Kuasa ,Maha Mengetahui, maha pengasih dan Maha Penyayang.”.
Kaum Nuh mengemukakan syarat dengan berkata:”Wahai Nuh! Jika engkau menghendaki kami mengikutimu dan memberi sokongan dan semangat kepada kamu dan kepada agama yang engkau bawa, maka jauhkanlah para pengikutmu yang terdiri dari orang-orang petani, buruh dan hamaba-hamba sahaya itu. Usirlah mereka dari pengaulanmu karena kami tidak dpt bergaul dengan mereka duduk berdampingan dengan mereka mengikut cara hidup mereka dan bergabung dengan mereka dalam suatu agama dan kepercayaan. Dan bagaimana kami dpt menerima satu agama yang menyamaratakan para bangsawan dengan orang awam, penguasa dan pembesar dengan buruh-buruhnya dan orang kaya yang berkedudukan dengan orang yang miskin dan papa.”
Nabi Nuh menolak pensyaratan kaumnya dan berkata:”Risalah dan agama yang aku bawa adalah untuk semua orang tiada pengecualian, yang pandai mahupun yang bodoh, yang kaya mahupun miskin, majikan ataupun buruh ,diantara peguasa dan rakyat biasa semuanya mempunyai kedudukan dan tempat yang sama trehadap agama dan hukum Allah. Andai kata aku memenuhi pensyaratan kamu dan meluluskan keinginanmu menyingkirkan para pengikutku yang setia itu, maka siapakah yang dpt ku harapkan akan meneruskan dakwahku kepada orang ramai dan bagaimana aku sampai hati menjauhkan drpku orang-orang yang telah beriman dan menerima dakwahku dengan penuh keyakinan dan keikhlasan di kala kamu menolaknya serta mengingkarinya, orang-orang yang telah membantuku dalam tugasku di kala kamu menghalangi usahaku dan merintangi dakwahku. Dan bagaimanakah aku dpt mempertanggungjawabkan tindakan pengusiranku kepada mereka terhadap Allah bila mereka mengadu bahawa aku telah membalas kesetiaan dan ketaatan mereka dengan sebaliknya semata-mata untuk memenuhi permintaanmu dan tunduk kepada pensyaratanmu yang tidak wajar dan tidak dpt diterima oleh akal dan fikiran yang sihat. Sesungguhnay kamu adalah orang-orang yang bodoh dan tidak berfikiran sihat.
Pada akhirnya, karena merasa tidak berdaya lagi mengingkari kebenaran kata-kata Nabi Nuh dan merasa kehabisan alasan dan hujjah untuk melanjutkan dialog dengan beliau, maka berkatalah mereka:
“Wahai Nabi Nuh! Kita telah banyak bermujadalah dan berdebat dan cukup berdialog serta mendengar dakwahmu yang sudah menjemukan itu. Kami tetap tidak akan mengikutimu dan tidak akan sesekali melepaskan kepercayaan dan adat-istiadat kami sehingga tidak ada gunanya lagi engkau mengulang-ulangi dakwah dan ajakanmu dan bertegang lidah dengan kami. datangkanlah apa yang engkau benar-benar orang yang menepati janji dan kata-katanya. Kami ingin melihat kebenaran kata-katamu dan ancamanmu dalam kenyataan. Karena kami masih tetap belum mempercayaimu dan tetap meragukan dakwahmu.”
Nabi Nuh Berputus Asa Dari Kaumnya
Nabi Nuh berada di tengah-tengah kaumnya selama sembilan ratus lima puluh tahun berdakwah menyampaikan risalah Tuhan, mengajak mereka meninmggalkan penyembahan berhala dan kembali menyembah dan beribadah kepada Allah Yang maha Kuasa memimpin mereka keluar dari jalan yang sesat dan gelap ke jalan yang benar dan terang, mengajar mereka hukum-hukum syariat dan agama yang diwahyukan oleh Allah kepadanya, mangangkat darjat manusia yang tertindas dan lemah ke tingak yang sesuai dengan fitrah dan qudratnya dan berusaha menghilangkan sifat-sifat sombong dan bongkak yang melekat pd para pembesar kaumnya dan medidik agar mereka berkasih sayang, tolong-menolong diantara sesama manusia. Akan tetapi dalam waktu yang cukup lama itu, Nabi Nuh tidak berhasil menyedarkan an menarik kaumnya untuk mengikuti dan menerima dakwahnya beriman, bertauhid dan beribadat kepada Allah kecuali sekelompok kecil kaumnya yang tidak mencapai seramai seratus orang, walaupun ia telah melakukan tugasnya dengan segala daya-usahanya dan sekuat tenaganya dengan penuh kesabaran dan kesulitan menghadapi penghinaan, ejekan dan cercaan makian kaumnya, karena ia mengharapkan akan dtg masanya di mana kaumnya akan sedar diri dan dtg mengakui kebenarannya dan kebenaran dakwahnya. Harapan Nabi Nuh akan kesedaran kaumnya ternyata makin hari makin berkurangan dan bahawa sinar iman dan takwa tidak akan menebus ke dalam hati mereka yang telah tertutup rapat oleh ajaran dan bisikan Iblis. Hal mana Nabi Nuh berupa berfirman Allah yang bermaksud:
“Sesungguhnya tidak akan seorang drp kaumnya mengikutimu dan beriman kecuali mereka yang telah mengikutimu dan beriman lebih dahulu, maka jgnlah engkau bersedih hati karena apa yang mereka perbuatkan.”
Dengan penegasan firman Allah itu, lenyaplah sisa harapan Nabi Nuh dari kaumnya dan habislah kesabarannya. Ia memohon kepada Allah agar menurunkan Azab-Nya di atas kaumnya yang berkepala batu seraya berseru:”Ya Allah! Jgnlah Engkau biarkan seorang pun drp orang-orang kafir itu hidup dan tinggal di atas bumi ini. Mareka akan berusaha menyesatkan hamba-hamba-Mu, jika Engkau biarkan mereka tinggal dan mereka tidak akan melahirkan dan menurunkan selain anak-anak yang berbuat maksiat dan anak-anak yang kafir spt.mereka.”
Doa Nabi Nuh dikalbulkan oleh Allah dan permohonannya diluluskan dan tidak perlu lagi menghiraukan dan mempersoalkan kaumnya, karena mereka itu akan menerima hukuman Allah dengan mati tenggelam.
Nabi Nuh Membuat Kapal
Setelah menerima perintah Allah untuk membuat sebuah kapal, segeralah Nabi Nuh mengumpulkan para pengikutnya dan mulai mereka mengumpulkan bhn yang diperlukan untuk maksud tersebut, kemudian dengan mengambil tempat di luar dan agak jauh dari kota dan keramaiannya mereka dengan rajin dan tekun bekerja siang dan malam menyelesaikan pembinaan kapal yang diperintahkan itu.
Walaupun Nabi Nuh telah menjauhi kota dan masyarakatnya, agar dpt bekerja dengan tenang tanpa gangguan bagi menyelesaikan pembinaan kapalnya namun ia tidak luput dari ejekan dan cemuhan kaumnya yang kebetulan atau sengaja melalui tempat kerja membina kapal itu. Mereka mengejek dan mengolok-olk dengan mengatakan:”Wahai Nuh! Sejak bila engkau telah menjadi tukang kayu dan pembuat kapal?Bukankah engkau seorang nabi dan rasul menurut pengakuanmu, kenapa sekarang menjadi seorang tukang kayu dan pembuat kapal.Dan kapal yang engkau buat itu di tempat yang jauh dari air ini adalah maksudmu untuk ditarik oleh kerbau ataukah mengharapkan angin yang ankan menarik kapalmu ke laut?”Dan lain-lain kata ejekan yang diterima oleh Nabi Nuh dengan sikap dingin dan tersenyum seraya menjawab:”Baiklah tunggu saja saatnya nanti, jika kamu sekrg mengejek dan mengolok-olok kami maka akan tibalah masanya kelak bg kami untuk mengejek kamu dan akan kamu ketahui kelak untuk apa kapal yang kami siapkan ini.Tunggulah saatnya azab dan hukuman Allah menimpa atas diri kamu.”
Setelah selesai pekerjaan pembuatan kapal yang merupakan alat pengangkutan laut pertama di dunia, Nabi Nuh menerima wahyu dari Allah:”Siap-siaplah engkau dengan kapalmu, bila tiba perintah-Ku dan terlihat tanda-tanda drp-Ku maka segeralah angkut bersamamu di dalam kapalmu dan kerabatmu dan bawalah dua pasang dari setiap jenis makhluk yang ada di atas bumi dan belayarlah dengan izin-Ku.”
Kemudian tercurahlah dari langit dan memancur dari bumi air yang deras dan dahsyat yang dalam sekelip mata telah menjadi banjir besar melanda seluruh kota dan desa menggenangi daratan yang rendah mahupun yang tinggi sampai mencapai puncak bukit-bukit sehingga tiada tempat berlindung dari air bah yang dahsyat itu kecuali kapal Nabi Nuh yang telah terisi penuh dengan para orang mukmin dan pasangan makhluk yang diselamatkan oleh Nabi Nuh atas perintah Allah.
Dengan iringan”Bismillah majraha wa mursaha”belayarlah kapal Nabi Nuh dengan lajunya menyusuri lautan air, menentang angin yang kadang kala lemah lembut dan kadang kala ganas dan ribut. Di kanan kiri kapal terlihatlah orang-orang kafir bergelut melawan gelombang air yang menggunung berusaha menyelamat diri dari cengkaman maut yang sudah sedia menerkam mereka di dalam lipatan gelombang-gelombang itu.
Tatkala Nabi Nuh berada di atas geladak kapal memperhatikan cuaca dan melihat-lihat orang-orang kafir dari kaumnya sedang bergelimpangan di atas permukaan air, tiba-tiba terlihatlah olehnya tubuh putera sulungnya yang bernama “Kan’aan” timbul tenggelam dipermainkan oleh gelombang yang tidak menaruh belas kasihan kepada orang-orang yang sedang menerima hukuman Allah itu. Pada saat itu, tanpa disadari, timbullah rasa cinta dan kasih sayang seorang ayah terhadap putera kandungnya yang berada dalam keadaan cemas menghadapi maut ditelan gelombang.
Nabi Nuh secara spontan, terdorong oleh suara hati kecilnya berteriak dengan sekuat suaranya memanggil puteranya:Wahai anakku! Datanglah kemari dan gabungkan dirimu bersama keluargamu. Bertaubatlah engkau dan berimanlah kepada Allah agar engkau selamat dan terhindar dari bahaya maut yang engkau menjalani hukuman Allah.” Kan’aan, putera Nabi Nuh, yang tersesat dan telah terkena racun rayuan syaitan dan hasutan kaumnya yang sombong dan keras kepala itu menolak dengan keras ajakan dan panggilan ayahnya yang menyayanginya dengan kata-kata yang menentang:”Biarkanlah aku dan pergilah, jauhilah aku, aku tidak sudi berlindung di atas geladak kapalmu aku akan dapat menyelamatkan diriku sendiri dengan berlindung di atas bukit yang tidak akan dijangkau oleh air bah ini.”
Nuh menjawab:”Percayalah bahawa tempat satu-satunya yang dapat menyelamatkan engkau ialah bergabung dengan kami di atas kapal ini. Masa tidak akan ada yang dapat melepaskan diri dari hukuman Allah yang telah ditimpakan ini kecuali orang-orang yang memperolehi rahmat dan keampunan-Nya.”
Setelah Nabi Nuh mengucapkan kata-katanya tenggelamlah Kan’aan disambar gelombang yang ganas dan lenyaplah ia dari pandangan mata ayahnya, tergelincirlah ke bawah lautan air mengikut kawan-kawannya dan pembesar-pembesar kaumnya yang durhaka itu.
Nabi Nuh bersedih hati dan berdukacita atas kematian puteranya dalam keadaan kafir tidak beriman dan belum mengenal Allah. Beliau berkeluh-kesah dan berseru kepada Allah:”Ya Tuhanku, sesungguhnya puteraku itu adalah darah dagingku dan adalah bahagian dari keluargaku dan sesungguhnya janji-Mu adalha janji benar dan Engkaulah Maha Hakim yang Maha Berkuasa.”Kepadanya Allah berfirman:”Wahai Nuh! Sesungguhnya dia puteramu itu tidaklah termasuk keluargamu, karena ia telah menyimpang dari ajaranmu, melanggar perintahmu menolak dakwahmu dan mengikuti jejak orang-orang yang kafir drp kaummu.Coretlah namanya dari daftar keluargamu.Hanya mereka yang telah menerima dakwahmu mengikuti jalanmu dan beriman kepada-Ku dpt engkau masukkan dan golongkan ke dalam barisan keluargamu yang telah Aku janjikan perlindungannya danterjamin keselamatan jiwanya.Adapun orang-orang yang mengingkari risalah mu, mendustakan dakwahmu dan telah mengikuti hawa nafsunya dan tuntutan Iblis, pastilah mereka akan binasa menjalani hukuman yang telah Aku tentukan walau mereka berada dipuncak gunung. Maka janganlah engkau sesekali menanyakan tentang sesuatu yang engkau belum ketahui. Aku ingatkan janganlah engkau sampai tergolong ke dalam golongan orang-orang yang bodoh.”
Nabi Nuh sedar segera setelah menerima teguran dari Allah bahwa cinta kasih sayangnya kepada anaknya telah menjadikan ia lupa akan janji dan ancaman Allah terhadap orang-orang kafir termasuk puteranya sendiri. Ia sedar bahawa ia tersesat pd saat ia memanggil puteranya untuk menyelamatkannya dari bencana banjir yang didorong oleh perasaan naluri darah yang menghubungkannya dengan puteranya padahal sepatutnya cinta dan taat kepada Allah harus mendahului cinta kepada keluarga dan harta-benda. Ia sangat sesalkan kelalaian dan kealpaannya itu dan menghadap kepada Allah memohon ampun dan maghfirahnya dengan berseru:”Ya Tuhanku aku berlindung kepada-Mu dari godaan syaitan yang terlaknat, ampunilah kelalaian dan kealpaanku sehingga aku menanyakan sesuatu yang aku tidak mengetahuinya. Ya Tuhanku bila Engkau tidak memberi ampun dan maghfirah serta menurunkan rahmat bagiku, nescaya aku menjadi orang yang rugi.”
Setelah air bah itu mencapai puncak keganasannya dan habis binasalah kaum Nuh yang kafir dan zalim sesuai dengan kehendak dan hukum Allah, surutlah lautan air diserap bumi kemudian bertambatlah kapal Nuh di atas bukit ” Judie ” dengan iringan perintah Allah kepada Nabi Nuh:”Turunlah wahai Nuh ke darat engkau dan para mukmin yang menyertaimu dengan selamat dilimpahi barakah dan inayah dari sisi-Ku bagimu dan bagi umat yang menyertaimu.”
Kisah Nabi Nuh Dalam Al-Quran
Al-Quran menceritakan kisah Nabi Nuh dalam 43 ayat dari 28 surah di antaranya surah Nuh dari ayat 1 sehinga 28, juga dalam surah “Hud” ayat 27 sehingga 48 yang mengisahkan dialog Nabi Nuh dengan kaumnya dan perintah pembuatan kapal serta keadaan banjir yang menimpa di atas mereka.
Pengajaran Dari Kisah Nabi Nuh A.S.
Bahawasanya hubungan antara manusia yang terjalin karena ikatan persamaan kepercayaan atau penamaan aqidah dan pendirian adalah lebih erat dan lebih berkesan drp hubungan yang terjalin karena ikatan darah atau kelahiran. Kan’aan yang walaupun ia adalah anak kandung Nabi Nuh, oleh Allah s.w.t. dikeluarkan dari bilangan keluarga ayahnya karena ia menganut kepercayaan dan agama berlainan dengan apa yang dianut dan didakwahkan oleh ayahnya sendiri, bahkan ia berada di pihak yang memusuhi dan menentangnya.
Maka dalam pengertian inilah dapat difahami firman Allah dalam Al-Quran yang bermaksud:”Sesungguhnya para mukmin itu adalah bersaudara.” Demikian pula hadis Rasulullah s.a.w.yang bermaksud:”Tidaklah sempurna iman seseorang kecuali jika ia menyintai saudaranya yang beriman sebagaimana ia menyintai dirinya sendiri.”Juga peribahasa yang berbunyi:”Adakalanya engkau memperolehi seorang saudara yang tidak dilahirkan oleh ibumu.”

keutamaan bulan muharam

mesjid citiwu

Minggu, 02 Januari 2011

HIJRAH DITINJAU DARI DIMENSI ROHANI

HIJRAH DITINJAU DARI DIMENSI ROHANI

PENDAHULUAN

Pengertian hijrah menurut bahasa/etimologi adalah berpindah dari tempat yang satu ke tempat berikutnya. Sedangkan menurut arti istilah/terminologi adalah berpindah dari satu medan juang yang sempit (karena terdesak oleh situasi keamanan yang tidak kondusif) menuju ke arena yang lebih luas dan memberikan harapan di masa mendatang, di mana hal ini merupakan suatu taktik dan strategi dalam perjuangan untuk menyampaikan risalah/dakwah Islamiyah.

HAKIKAT HIJRAH NABI

Banyak komentar tentang hal ini dari kalangan ilmuan Barat, bahwa hijrahnya Nabi Muhammad itu adalah sebagai usaha to be differentmen (mengubah dari wajah seorang guru agama di Mekkah menjadi kepala suku di Madinah). Adalagi yang memandangnya sebagai transfiguration (penanjakan pribadi Muhammad) atau sebagai geographical emigration (perpindahan tempat untuk berdakwah). Bahkan ada pula yang dengan nada ‘sinis’ mengatakan bahwa hijrah ini adalah flaight or own flaight (lari atau melarikan diri). Dan masih banyak lagi komentar tentang hijrahnya Rasulullah tersebut, khususnya dari kalangan orang-orang yang tidak senang dengan perjuangan beliau.
Syekh Muhammad Syaltut (mantan rektor Universitas al-Azhar Kairo) mengatakan bahwa hijrahnya Rasulullah beserta para sahabatnya itu bukanlah upaya lari untuk menyelamatkan diri dan bukan pula karena tidak mampu menghadapi kekuatan musuh yang besar atau untuk mencari serta menumpuk kekayaan dan mengejar kedudukan dan kekuasaan, tetapi hijrah ini mereka lakukan sebagai kelanjutan dari hijrah nurani/hijrah qalbiyah untuk mempertahankan ideologi dalam rangka menegakkan kebenaran dan mengaktualisasikan akhlaqul karimah serta menghancurkan kebatilan.
Senada dengan pendapat ini adalah apa yang dikemukakan Dr. Muhammad al-Fahlan yang mengatakan bahwa hijrah Nabi bukan melarikan diri dari medan juang, dan bukan pula semata berpindah dari satu negeri ke negeri yang lain, tetapi beliau berpindah menjauhkan diri dari bumi yang penuh kemusyrikan, bumi yang diperintah oleh kejahilan, kejahatan, dan kekejaman, menuju suatu tempat/bumi yang akan memancarkan sinar kebenaran, sinar keimanan, suatu upaya revolusioner untuk menebar cahaya iman untuk menerangi kegelapan jiwa, memberantas segenap kekejaman dan kezaliman.

HIJRAH DALAM AL-QUR’AN

Dalam Al-Qur’an tidak kurang dari tigapuluh ayat yang menyebut kata hijrah. Ayat-ayat tersebut menjelaskan dan menafsirkan makna hijrah itu sendiri sebagai sebuah solusi terakhir yang harus dilakukan manakala tidak lagi ditemukan cara atau jalan lain untuk melanjutkan misi dakwah dan atau mempertahankan keimanan. Hijrah dilakukan harus dengan penuh perhitungan, tidak hanya semata-mata karena terdesak situasi daerah yang akan ditinggalkan, akan tetapi daerah yang menjadi tujuan juga haruslah daerah yang memberikan harapan bagi cita-cita dan perjuangan, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya 14 abad silam.
Dalam Al-Qur’an, Allah memberi jaminan dan janji baik bagi mereka-mereka yang melakukan hijrah itu dengan ampunan dan syurga. Allah berfirman:
فالذين هاجروا وأخرجوا من ديارهم وأوذوا فى سبيلى وقاتلوا وقتلوا لأكفرن عنهم سيئاتهم ولأدخلنهم جنات تجرى من تحتها الأنهار (ال عمران: 195)
“Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya ... “ (Q.S. Ali Imran: 195).

Dalam surat an-Nahl: 41, Allah swt. berfirman:
والذين هاجروا فى الله من بعد ما ظلموا لنبوئنهم فى الدنيا حسنة ولأجر الآخرة أكبر لو كانوا يعلمون (النحل: 41)
“Dan orang-orang yang berhijrah karena Allah sesudah mereka dianiaya, pasti Kami akan memberikan tempat yang bagus kepada mereka di dunia dan sesungguhnya pahala di akhirat adalah lebih besar, kalau mereka mengatahui.”

Dalam ayat 110 surat yang sama disebutkan pula:
ثم إن ربك للذين هاجروا من بعد ما فتنوا ثم جاهدوا وصبروا إن ربك من بعدها لغفور رحيم . (النحل: 110)
“Dan sesungguhnya Tuhanmu (Pelindung) bagi orang-orang yang berhijrah sesudah menderita cobaan, kemudian mereka berjihad dan sabar, sesungguhnya Tuhanmu setelah itu benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Ayat-ayat di atas telah menjelaskan sebab-sebab dan motivasi hijrah. Dari ayat-ayat tersebut ditandaskan dengan jelas beberapa unsur dan kondisi yang memungkinkan atau memperbolehkan kita untuk hijrah. Unsur-unsur tersebut antara lain; unsur pengusiran; unsur penyiksaan; unsur penganiayaan; dan unsur fitnahan.
Tindak kekejaman yang dilakukan rezim Quraisy di Mekkah dan para Kuffar di sekitarnya telah mencapai puncak dan melewat batas toleransi; yakni terancamnya ketenteraman rohani dan jasmani. Maka pada kondisi inilah perintah hijrah turun kepada Nabi saw. Dengan kata lain, apabila seseorang tidak lagi memperoleh kebebasan, tidak lagi merdeka atau leluasa dalam menyebarkan dan mengmebangkan syariat Islam di mana ia berada, maka barulah hijrah itu boleh dilakukan.
Dalam menghindari siksaan, penganiayaan, dan fitnahan dalam menyebarkan dakwah islamiyah di Mekka Rasulullah juga pernah mengajak para sahabat untuk hijrah ke negeri Habasyah dan ke Thaif. Walaupun banyak halangan dan rintangan dalam menjalankan dakwahnya, Rasulullah tetap tidak pernah berhenti, bahkan kobaran semangat juangnya itu ikut tumbuh membara di dada para sahabat. Hal ini dapat dilihat ketika upaya tekanan dari masyarakat Mekkah semakin kuat, para sahabat secara diam-diam memperkenalkan Islam kepada orang-orang Yastrib. Seorang da’i muda bernama Mus’ab bin Umair dikirim untuk mendampingi para sahabat itu. Dan dari sinilah akhirnya peduduk Madinah berduyun-duyun memeluk agama Islam.

ASPEK RUHANIAH DALAM PERISTIWA HIJRAH

Tahap demi tahap perkembangan situasi orang-orang Madinah ini lebih tampak dan jelas memberikan sambutan dengan lebih cepatnya mereka itu menerima ajaran Islam, sehingga hanya dalam kurun beberapa tahun saja (pada tahun 622 M) terwujudlah suatu perjanjian antara Nabi beserta para sahabatnya di Mekkah dengan Kabilah Aus dan Kabilah Khazraj, di mana kedua belah pihak berjanji akan saling membela jiika ada penyerangan dari pihak luar, dan akan membagi suka dan duka. Perjanjian yang dibuat secara rahasia ini akhirnya sampai juga ke telinga orang-orang Quraisy. Akibatnya, orang-orang Yastrib yang datang ke Mekkah terus ditangkapi dan disiksa. Dan terhadap Nabi beserta sahabat-sahabatnya diteror terus menerus, baik secara fisik maupun mental. Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran orang Quraisy jika nantinya perjanjian antara Nabi dan penduduk Yastrib tersebut betul-betul berjalan secara efektif, yang tentunya akan merugikan kelompok Quraisy secara politis.
Pada hakikatnya, Rasulullah beserta para sahabatnya sebelum melakukan hijrah fisik, beliau telah berulang kali melaksanakan hijrah qalbiyah, yaitu menjauhkan diri dari suasana kemusyrikan yang melanda masyarakat ketika itu. Mereka menjauhkan diri agar tidak terpengaruh dari suasana yang menyesatkan, dari tingkah laku kotor dan tekanan serta intimidasi. Dengan cara-cara seperti tadi, mental para sahabat dapat bertahan dan menjadi kuat, menjadi gigih dalam berjuang dan semakin teguh pendiriannya.
Oleh karena itulah, tetkala mereka harus benar-benar melakukan hijrah fisik, hati mereka tidak lagi merasa bimbang, karena hal demikian bukanlah berarti lari menyelamatkan diri, bukan pula karena takut dalam menghadapi musuh, tetapi mereka hijrah untuk mempertahankan perjuangan, untuk menyampaikan risalah islamiyah. Mereka hijrah melanjutkan hijrah qalbiyah yang sebelumnya telah pernah mereka lakukan dan sekaligus sebagai bentuk realisasi untuk menengakkan kebenaran dan melaksanakan akhlaq yang luhur.

HIJRAH DAN TATANAN MASYARAKAT BARU

Setelah sampai di Madinah, ada tiga aspek pokok yang dilakuan Rasulullah dalam rangka membangun tatanan masyarakat baru, yaitu;
1. Iqamat sya’airul Islam, yakni menegakkan syi’ar agama Islam. Sebagai langkah yang dilakukan Nabi ini adalah mendirikan masjid Quba sebagai tempat ibadah dan sebagai tempat mengatur dan menkoordinir kegiatan-kegiatan lainnya.
2. Membangun ekonomi Islam dengan mepererat persaudaraan seagama atau dikenal dengan nistilah mu’akhah al-islamiyah. Kehidupan ekonomi yang tadinya serba egois, kapitalis, diganti dengan ekonomi persaudaraan yang didasari oleh semangat sosial ukhuwah Islamiyah. Pedagang Muhajirin yang datangnya dari Mekkah disatukan dengan petani-petani Anshor Madinah untuk menegakkan susunan baru bagi tatanan perekonomian menurut ajaran Islam.
3. Menetapkan peraturan-peraturan dasar negara yang disabut Kitabun Nabi atau piagam tertulis dari Nabi. Para sarjana Barat menyebut piagam ini sebagai Constitution of Madina (konstitusi Madinah). Piagam inilah yang dianggap sebagai First constitution of Islam (Undang-undang negara Islam yang pertama) atau the First Written Constitution on the World (konstitusi pertama di dunia).

HAKIKAT MANUSIA DAN KEMANUSIAAN

HAKIKAT MANUSIA DAN KEMANUSIAAN
MENURUT AL-QUR’AN

MUQADDIMAH
Dalam suasana kemajuan sains dan teknologi dewasa ini, masalah hakikat manusia dan kemanusiaan menjadi semakin aktual untuk dikaji. Urgensi kajian ini lebih terasa lagi setelah disadari bahwa pengetahuan kita sendiri tentang hakikat manusia masih sangat terbatas. Keterbatasan pengetahuan tersebut disebabkan multikompleks-nya permasalahan manusia. Selain itu, manusia adalah satu-satunya makhluk ciptaan Allah yang dihembuskan roh ciptaan Allah ke dalam dirinya. Persoalan roh adalah urusan Tuhan, sementara manusia hanya diberikan seditkit pengetahuan tentang hal itu. Kita hanya mengetahui yang bersifat lahiriah saja, tidak menjangkau hal-hal yang berisifat immaterial dan dimensi spiritual dari manusia.
Oleh karena itu, khutbah kali ini mencoba memberikan jawaban terhadap pertanyaan: Siapa manusia itu? Dan untuk apa manusia diciptakan?

HAKIKAT MANUSIA
Para ahli dari berbagai disiplin ilmu telah mengemukakan jawaban yang bervariasi tentang manusia. Pandangan ahli Ilmu Mantiq (Logika) menyatakan bahwa manusia adalah hewan yang berfikir (hayaw±n al-n±thiq), ahli Antropologi Budaya mengatakan bahwa manusia adalah makhluk budaya (homo sapiens), Sosiolog berpendapat; manusia adalah makhluk sosial (zoon politicon), kaum agamawan mengatakan manusia adalah makhluk yang senantiasa bergantung kepada kekuatan ‘Supranatural’ yang ada di luar dirinya, dan kaum komunis berpandangan bahwa manusia adalah makhluk biologis dan ekonomis. Menurut golongan yang terakhir ini, manusia sebagai makhluk biologis, yang diutamakan adalah unsur materi, karena itu Tuhan yang bersifat immaterial (transenden) ditolak eksistensinya dan agama adalah candu masyarakat. Adapaun manusia sebagai makhluk ekonomis (homo economicus) maka faktor kerja dan produksilah yang merupakan hakikat manusia.
Pandangan yang dikemukakan di atas hanya memberikan gambaran sebagian dari potensi dan kemampuan yang dimiliki manusia, dan belum memberikan gambaran secara utuh siapa sesungguhnya yang dimaksud manusia.
Al-Qur’an berbicara tentang manusia dimulai dari QS. al-`Alaq [96], surah yang pertama diturunkan Allah swt. kepada Nabi Muhammad saw. Dalam surah itu, Allah tiga kali menyebut kata al-Ins±n (manusia), yang mencerminkan gambaran umum tentang manusia; pertama, bahwa manusia tercipta dari `alaq (segumpal darah); kedua, bahwa hanya manusia yang dikaruniai ilmu; dan ketiga, bahwa manusia memiliki sifat sombong yang bisa menyebabkan lupa kepada sang Pencipta.
“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.”
Karakter umum manusia pada surah yang pertama ini diperjelas dan dirinci pada surah-surah yang turun kemudian, seperti QS. al-Muminun [23]: 12-14:
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ(12)ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ(13)ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا ءَاخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ(14)
“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang tersimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging. Kemudia Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik”
Allah sengaja berulangkali mengungkapkan bahwa manusia tercipta dari tanah, air yang memancar di antara tulang sulbi laki-laki dan tulang dada perempuan, dari segumpal darah, dan seterusnya, dengan tujuan untuk mengingatkan manusia atas kelemahan dan kehinaannya, dan agar manusia tidak arogan dan sombong, melebihi kemampuannya. Karena, dari asal kejadian yang bersifat material inilah manusia cenderung berprilaku dan memilki sifat-sifat rendah, antara lain:
i) Melampaui batas, QS. al-`Alaq [96]: 6-7
كلا إن الإنسان ليطغى أن رءاه استغنى
“Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampau batas, karena dia melihat dirinya serba cukup”.
ii) Bersifat tergesa-gesa, QS. al-Isr±’ [17]: 11
... وكان الإنسان عجولا
“… dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa”. Manusia yang memiliki sifat ini tidak sabar dalam menghadapi sesuatu , ia selalu terburu-buru, ingin cepat-cepat memetik hasil, meskipun itu harus ditempuh dengan jalan yang tidak halal.
iii) Suka berkeluh kesah, QS. al-Ma`±rij [70]: 19
إن الإنسان خلق هلوعا
“Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh-kesah lagi kikir”. Manusia, jika mendapat kesulitan mengeluh, tetapi jika ia mendapat keberuntungan ia bakhil.
iv) Suka membantah, QS. al-Kahfi [18]: 54
... وكان الإنسان أكثر شيئ جدلا
“… dan manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah”. Manusia terkadang lebih banyak memper-turutkan kehendak hawa nafsunya daripda mengikuti bimbingan wahyu Ilahi, padahal nafsu ammarah itu mendorong manusia berbuat maksiat.
v) Ingkar dan tidak berterima kasih kepada Tuhan, QS. al`Adiyat [100]: 6
إن الإنسان لربه لكنود
“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya” Nikmat dan anugrah yang diperoleh manusia tidak pernah memberikan kepuasan pada dirinya. Ia tidak mensyukuri nikmat yang diberikan Alah kepadanya, padahal nikmat dan anugrah Ilahi itu tidak ternilai banyaknya.
Apabila manusia memperturutkan prilaku dari ayat-ayat tersebut di atas maka ia akan semakin jauh dari hakikat kemanusiaannya.
Al-Qur’an, di samping menunjukkan sifat-sifat kelemahan yang dimiliki manusia, yang dapat meruntuhkan derajat kemanusiaannya ke tempat yang rendah dan tercela, juga menunjukkan bahwa manusia adalah makhluk yang memiliki potensi dan kemampuan untuk menempati tempat yang tertinggi dan terpuji di antara makhluk ciptaan Allah.
Al-Qur’an memberikan pujian kepada manusia, seperti pernyataan Allah dalam QS. al-T³n [95]: 4
لقد خلقنا الإنسان فى أحسن تقويم
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.

Kemudian Allah menegaskan kemuliaan makhluk manusia dibanding makhluk-makhluk lainnya, seperti pernyataan Allah dalam QS. al-Isra±’ [17]: 70:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي ءَادَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا(70)

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adan. Kami angkat mereka di daratan dan di lautan. Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”.

Apabila manusia memelihara dan mengembangkan potensi positif yang dimilikinya maka ia akan menemukan jatidirinya.
UNTUK APA MANUSIA DICIPTAKAN?
Manusia diciptakan bukan untuk hidup sekehendaknya, bukan pula untuk makan, hura-hura, dan mencari kebebasan tanpa batas. Tujuan hidup manusia adalah untuk mendapatkan ridha Allah (mardhatillah), sebagaimana pernyataan Allah dalam QS. al-An`am [6]: 162
قل إن صلاتى ونسكى ومحياى ومماتى لله رب العالمين.
“Katakanlah,”Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan Semesta Alam”.
Dalam mencari ridha Allah, manusia diwajibkan untuk menghambakan diri kepada-Nya dalam segala aktivitas yang dilakukannya. Tugas suci inilah yang disebut ibadah dalam pengertian umum dan sekaligus sebagai tujuan diciptakannya manusia. QS. adz-Dzariyat [51]: 56 menyebutkan:
وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”.
Dalam mengemban tugas pengabdian, manusia diberi peran oleh Allah swt. sebagai khalifah di muka bumi ini. Peran kekhalifahan ini dalam rangka memelihara, melestarikan dan memakmurkan jagad raya ini.
وَهُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلَائِفَ الْأَرْضِ
“Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi”. QS. al-An`±m [6]: 165,

KHATIMAH
Hakikat manusia menurut al-Qur’an adalah makhluk ciptaan Allah yang memilki 2 (dua) dimensi; dimensi meterial dan dimensi spiritual. Dengan dimensi material (tanah), manusia dipengaruhi oleh kekuatan alam seperti makhluk-makhluk lain, sehingga ia butuh makan, minum, hubungan seksual, dan sebagainya. Dimensi ini mengantar manusia ke alam kehidupan yang kurang bermakna, cenderung menjadi makhluk yang amat aniaya, ingkar nikmat, banyak membangkang, tidak sabar, dan bersifat keluh-kesah. Sebaliknya, dengan dimensi spiritual (roh) , manusia diantar untuk cenderung kepada keindahan, kebenaran, pengorbanan, kesetiaan, penghambaan kepada Allah, dan sebagainya. Dimensi ini membawa manusia kepada suatu realitas mengaktualkan posisinya sebagai `abid (hamba) dan khalifah menuju kepada Yang Maha Sempurna.
Dengan memenuhi kebutuhan hidup manusia berdasarkan pada kedua dimensi tersebut sesuai dengan petunjuk Ilahi, maka manusia akan menemukan hakikat kemanusiaannya.

Ciri orang beriman

CIRI ORANG YANG BERTAKWA


Salah satu perintah Allah swt. yang banyak disebutkan dalam al-Qur’an dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. adalah agar kita, orang-orang mukmin, berusaha mencapai tingkat/derajat taqwa. Taqwa kepada Allah swt. begitu penting, karena dengan taqwa ini, seseorang mempunyai kedudukan yang tinggi di sisi Allah swt. Taqwa adalah buah dari pohon ibadah. Ia merupakan tujuan utama dari setiap perintah ibadah kepada Allah swt. Perintah berpuasa misalnya bertujuan untuk meningkatkan derajat ketakwaan bagi orang-orang beriman. Taqwa yang sesungguhnya hanya diperoleh dengan cara berupaya secara maksimal melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi segala larangan-larangannya. Ketaatan ini adalah ketaatan yang tulus, tidak dicampuri oleh riya atau pamrih.
Banyak sekali ayat-ayat Allah maupun hadis Nabi saw. yang menekankan perintah untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah swt. Di antarnya adalah firman Allah swt. :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”. QS. Ali Imran 3:102.
Firman Allah tentang kedudukan orang-orang yang bertaqwa:
إِنَّ لِلْمُتَّقِينَ مَفَازًا
“Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa mendapat kemenangan”. QS. An-Naba’ 78:
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا. وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
“Barang siapa bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan menadakan baginya jalan keluar. Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya”. QS. Ath-Thalaq 65: 2-3.
Taqwa kepada Allah artinya mempunyai kesadaran akan kehadiran-Nya. Allah selalu dekat dan menyertai kita, selalu mengawasi setiap perbuatan kita sehingga menimbulkan kesadaran agar kita senantiasa berhati-hati, jangan sampai menyimpang dari tuntunan, ajaran, dan ketentuan-ketentuan Allah swt. dalam kehidupan keseharian kita. Hal tersebut akan mendatangkan ketentraman dan ketenangan hati serta kesejahteraan dan keselamatan baik dalam kehidupan di dunia yang sebentar ini, maupun dalam kehidupan di akhirat yang langgeng kelak.
Apakah kita sudah berhasil mencapai tingkat taqwa tersebut? Hanya Allah swt. dan kita masing-masinglah yang mengetahuinya dengan tepat.
Salah satu ayat al-Qur’an yang membicarakan taqwa adalah surah al-A’raf ayat 26 sebagai berikut:
يابنى آدم قد أنزلنا عليكم لباسا يوارى سوءاتكم وريشا ولباس التقوى ذلك خير ذلك من ءايات الله لعلهم يذكرون
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi ‘auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat”.
Dalam ayat ini, Allah menyatakan bahwa Ia telah menyediakan dua macam pakaian bagi manusia:
Pertama, pakaian lahir yang mempunyai 2 (dua) fungsi pokok, yaitu untuk menutupi aurat atau melindungi fisik orang dari bahaya yang datang dari luar dan (fungsi kedua) sebagai hiasan.
Para ulama menjelaskan bahwa pakaian lahir yang disebut dalam ayat itu, di samping pakaian yang kita kenakan sehari-hari, berarti pula semua kenikmatan duniawi yang dianugrahkan Tuhan kepada kita yang memang kita butuhkan dalam hidup ini. Misalnya kesehatan badan, penguasaan ilmu pengetahuan yang luas dan dalam, perolehan rezeki/harta yang cukup, dan kekuasaan duniawi. Itu semua adalah perkara lahir yang dibuthkan manusia dalam hidupnya di dunia ini.
Kedua, pakaian batin, atau dalam ayat di atas disebut “pakaian taqwa”. Pakaian taqwa ini –menurut ayat di atas- ternyata lebih baik dan lebih pentng ketimbang pakaian lahir. Ini karena pakaian taqwa akan memperindah ruhani, hati dan jiwa manusia. Pakaian taqwa akan menentukan apakah pakaian lahir tadi bermanfaat atau tidak. Banyak orang berpakaian lahir, tapai tidak berpakaian taqwa, maka pakaian lahir tadi tidak memberikan manfaat apa-apa untuknya di dunia maupun di akhirat.
Al-Hasan al-Bashri, ulama besar yang hidup pada akhir abad VII M, dalam telaahnya tentang pengertian taqwa yang terkandung dalam surah al-A’raf ayat 26 di atas, mengungkapkan ciri-ciri orang yag bertaqwa kepada swt., sebagai berikut:
1. Teguh dalam keyakinan dan bijaksana dalam pelaksanaannya;
2. Tampak wibawanya karena seuma aktivitas hidupnya dilandasi kebenaran dan kejujuran;
3. Menonjol rasa puasnya dalam perolehan rezeki sesuai dengan usaha dan kemampuannya;
4. Senantiasa bersih dan berhias walaupun miskin;
5. selalu cermat dalam perencanaan dan bergaya hidup sederhana walaupun kaya;
6. Murah hati dan murah tangan
7. Tidak menghabiskan waktu dalam perbuatan yang tidak bermanfaat;
8. Tidak berkeliaran dengan membawa fitnah
9. Disiplin dalam tugasnya;
10. Tinggi dedikasinya;
11. Terpelihara identitas muslimnya (setiap perbuatannya berorientasi kepada terciptanya kemaslahatan/kemanfaatan masyarakat);
12. Tidak pernah menuntut yang bukan haknya serta tidak menahan hak orang lain;
13. Kalau ditegur orang segera intropeksi. Kalau ternyata teguran tersebut benar maka dia menyesal dan mohon ampun kepada Allah swt. serta minta maaf kepada orang yang tertimpa oleh kesalahannya itu;
14. Kalau dimaki orang dia tersenyum simpul sambil mengucapkan: “Kalau makian anda benar saya bermohon semoga Allah swt. mengampuniku. Kalau teguran anda ternyata salah, saya bermohon agar Allah mengampunimu.
Kalau kita mempunya ciri-ciri seperti di atas, berarti kita pantas merasa telah mencapai tingkat ketaqwaan keapda Allah swt. dan tentu harus kita pwlihara serta tingkatkan terus menerus. Pakaian taqwa dengan ciri-ciri seperti di atas yang telah kita perjuangkan; menenunnya/merajutnya dengan susah payah sepanjah hidup kita ini janganlah dirusak lagi. Semoga Allah swt. menuntun kita masing-masing untuk mencapai tingkat taqwallah seperti di atas.

Amar ma'ruf Nahyil munkar

AMAR MA’RUF DAN NAHI MUNKAR: PILAR KEUTUHAN UMMAT
Amar ma’ruf (menyuruh kebaikan) dan nahi munkar (mencegah kemungkaran) di dalam agama Islam menempati kedudukan puncak dan kepentingan yang utama. Oleh karenanya Allah mengutus rasul-rasul, sejak rasul yang pertama yakni Nabiyyullah Adam as. sampai dengan yang terakhir yaitu Nabiyyul Mustafa Muhammad Rasulullah saw.
Andaikan amar ma’ruf dan nahi munkar dilalaikan dan dilengahkan, baik segi ilmiah maupun amaliyahnya, niscaya akan terjadi kesesatan dan akan merata kekacauan sehingga kesengsaraan menjadi-jadi, baik lahir maupun batin di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Pertengkaran dan permusuhan pun akan muncul dan menebar di mana-mana, bahkan negara pun akan hancur binasa.
Kita berlindung kepada Allah azza wa jalla dari keadaan yang mengerikan seperti dikemukakan tersebut di atas. Di samping itu, kita juga mohon perlindungan kepada Allah jangan sampai perintah amar ma’ruf dan nahi munkar itu terabaikan atau bahkan terhapus dari permukaan kehidupan ummat Islam pada khususnya, sebagai akibat dari hembusan glamouria kehidupan di era informasi yang menglobal dewasa ini. Disadari dan diyakini sepenuhnya bahwa tidak ada yang dapat dimintakan perlindungan dan pertlongan selain dari pada Dzat yang Maha Esa Allah swt.
Perintah amar ma’ruf dan nahi munkar telah ditegaskan dalam firman Allah swt.:
ولتكن منكم أمة يدعون إلى الخير ويأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر وأولئك هم االمفلحون (آل عمران: 104)
“Wajiblah di antara kamu suatu ummat (golongan) yang mengajak kepada kebaikan dan menyuruh kepada yang ma’ruf dan melaran yang munkar. Mereka itulah orang-orang yang berbahagia”.
Dari ayat di atas jelaslah bahwa perintah Allah mengenai amar ma’ruf dan nahi munkar adalah kewajiban yang tidak boleh ditawar-tawar apalagi diabaikan. Kata “waltakun” di awal ayat itu yang artinya “wajiblah ada” menunjukkan dengan jelas dan terang bahwa perintah tersebut adalah suatu kewajiban yang harus benar-benar dilaksanakan., diusahakan, serta dikerjakan dengan sungguh-sungguh. Di akhir ayat itu pula dijelaskan bahwa datangnya kebahagiaan, semata-mata tergantung kepada adanya amar ma’ruf dan nahi mungkar; wa ulaaika hukum mflihuun/mereka itulah orang-orang yang berbahagia.
Selain dari ayat diatas, Allah juga berfirman:
لعن الذين كفروا من بنى إسرائيل على لسان داود وعيسى ابن مريم ذلك بما عصوا وكانوا يعتدون . كانوا لا يتناهون عن منكر فعلوه لبئس ماكانوا يعتدون . (المائدة: 78)
“Dilaknatlah orang-orang kafir dari kaum Bani Israil melalui ucapan Daud dan Isa bin Maryam. Demikian itu disebabkan mereka bermaksiat dan melanggar aturan secara melampaui batas. Mereka tidak melakukan nahi munkar, bahkan yang munkar itu mereka lakukan. Sungguh buruk perilaku yang mereka lakukan itu”.
Ayat itni menunjukkan ancaman yang amat keras. Mereka dila’nat Allah karena meninggalkan nahi munkar, bahkan justru dengan bangga mereka melakukan yang munkar itu. Ayat tersebut senada dengan hadis yang diriwayatkan dari Abu Bakar Shiddiq ra, dari Nabi saw, yang berbunyi :
ما من قوم عملوا بالمعاصى وفيهم من يقدر أن ينكر عليهم ل\فلم يفعل إلا يوشك أن يعمهم الله بعذاب من عنده (رواه الترمذى وأبو داود)
“Tidak suatu kaum pun yang sama melakukan kemaksiatan sedang di kalangan mereka ada seorang yang kuasa mengingkari perbuatan mereka itu tetapi tidak suka melaksanakannya, melainkan Allah menyamaratakan siksa seperti mereka”.
Sesunguhnya masih banyak hadis yang menunjukkan betapa pentingnya amar ma’ruf dan nahi munkar, dan menunjukkan bahwa amar ma’ruf dan nahi munkar itu wajib hukumnya. Dari ayat-ayat dan hadis itu saja dapat dipahami bahwa melemahnya amar ma’ruf dan nahi munkar dan atau diabaikan sama sekali akan berakibat makin maraknya kemaksiatan atau kemunkaran di berbagai kehidupan dan di setiap lapisan masyarakat.
KEUTUHAN DAN KESATUAN UMMAT
Kata ummat mempunyai pengertian yang luas dan luwes. Penggunaan kata ummat yang dipahami dari al-Qur’an memberi pengertian yang menggambarkan adanya ikatan-ikatan tertentu yang menghimpun sesuatu, dalam hal ini seperti penggunaan kata ummat manusia. Dalam lingkup yang lebih kecil dari itu ialah kita, dengan ucapan ummat Islam dan sebagainya. Yang disebut terakhir itulah sebagai bahan pembicaraan dalam uraian ini.
Sudah kita pahami bersama bahwa persatuan dan kesatuan adalah prasyarat lahirnya kedamaian dan ketenteraman yang berujung kepada terciptanya kesejahteraan lahir dan batin. Dengan kata lain mustahil kesejahteraan ummat dapat terwujud apabila persatuan dan kesatuan itu hanya berupa slogan tanpa pengamalan dengan menegakkan asas amar ma’ruf dan nahi munkar. Dalam hal ini tentunya kita dituntut untuk mampu menciptakan suasana “tawashau bil haqq wa tawashau bish shabri” (QS. al-Ashri: 3); saling menasehati dalam kebenaran dan saling menasihati dalam kesabaran”. Untuk tercapainya persatuan dan kesatuan ummat didasari atas dua dasar:
Dasar pertama: Adanya titik tujuan yang sama, yaitu Hablullah (semata-mata mencari ridha Allah swt. dalam segala langkah dan perjuangan .
Allah berfirman:
واغبصموا بحبل الله جميعا ,ولا تفرقوا ...( أل عران: 103)
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali agama Allah dan janganlah kamu bercerai berai”.
Ayat tersebut diinterpretasikan Rasulullah saw. dengan sabdanya:
المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد تعضهم بعضا (رواه البخارى)
“Orang mukmin dengan orang mukmin yang lain bagaikan satu banguna, di mana masing-masing saling menguatkan satu sama lain”.
Dasar kedua: harus didasari dengan derap langkah dan irama yang sama dalam perjuangan tanpa ada satu suarapun yang sumbang. Inilah yang dimaksud dengan kata “jamii’an” pada ayat di atas. Yaitu dengan tidak membedakan antara individu yang satu dari individu yang lain, antara satu suku dengan suku yang lain, dan antara satu golongan dengan golongan yang lain. Amar ma’ruf dan nahi munkar mempunyai cakupan yang amat luas di dalam lingkup kehidupan manusia. Ma’ruf adalah segala sesuatu yang diperintah oleh syara’ dan akal sehat pun menganggapnya baik, sedangkan munkar adalah sebaliknya, yaitu segala sesuatu yang dilarang dan akal sehatpun menganggapnya buruk. Dengan demikian kiranya dapat difahami bahwa amar ma’fur dan nahi munkar di antara fungsinya adalah menjadi pilar kesatuan dan kutuhan ummat.
Semoga Allah swt. memberikan kemampuan kepada kita semua untuk melaksanakan amar ma’ruf dan nahi munkar secara baik dan benar sehingga persatuan dan kesatuan ummat Islam senantiasa berjaga baik dan utuh .

ilmu

AL-QUR’AN DAN KEHIDUPAN MASA KINI

Al-Qur’an adalah kitab suci yang terakhir dan tersempurna, diwahyukan Allah swt. kepada Nabi Muhammad saw. Sebagai petunjuk untuk keselamatan hidup ummat manusia di dunia dan akhirat. Wahyu tersebut diturunkan Allah ke dalam hati yang suci. Allah berfirman:
تزل به روح الأمين . على قلبك لتكون من المنذرين.
“Al-Qur’an di bawa oleh Ruhul Amin ke dalam hatimu (Nabi Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan”. (QS. Al-Syu’ara, 26:193-4).

Ayat ini mempunyai makna dan arti bahwa terjadinya hubungan atau komunikasi antara Allah dan manusia adalah melalui hati yang suci dan bersih, dan dari hati yang suci itu pulalah orang dapat menyampaikan dan memberikan peringatan kepada orang lain.
Al-Qur’an adalah kitab suci yang paling belakangan diturunkan dan tidak ada satu kitab suci pun yang paling terkenal dalam sejarah dan paling besar pengaruhnya dalam kehidupan manusia, kecuali kitab suci al-Qur’an. Karena itu, bagi seorang muslim, pemahaman terhadap al-Qur’an meruapakan suatu kebutuhan yang mendesak untuk menjadi bimbingan dalam kehidupan kita.
Bafi seorang sosiolog misalnya, pemahaman terhadap al-Qur’an merupakan suatu hal yang penting mengingat jejak yang telah ditimbulkan Al-Qur’an sepanjang sejarah masyarakat manusia dan pengaruhnya begitu besar terhadap kehidupan ummat manusia. Sampai saat ini, al-Qur’an sudah dipahami dari berbagai bidang ilmu.
Walaupun demikian, kebutuhan seorang muslim terhadap al-Qur’an dan pemahamannya adalah karena Al-Qur’an merupakan prinsip dasar agama, prinsip iman dan pemikiran yang dapat memberi arti, dorongan, kesucian dan semangat dalam hidup. Al-Qur’an adalah sumber pengetahuan yang paling suci bagi orang-orang yang mau hidup suci.
Karena al-Qur’an adalah petunjuk untuk keselamatan hidup kita dunia dan akhirat, maka kita perlu merasakan bahwa al-Qur’an diturunkan kepada kita dan pada saat ini. Ini bermakna bahwa al-Qur’an benar-benar memberi petunjuk buat kita sekarang ini. Jadi, kita benar-benar memfungsikan al-Qur’an sebagai kebutuhan yang sangat mendesak untuk saat ini.
Al-Qur’an hanya akan menjadi mainan hidup saja jika tidak diterima dengan hati yang suci.
يقولون بأفواههم ما ليس فى قلوبهم
“Mereka mengatakan dengan bibir apa yang tiada dalam hati mereka” (QS. Ali Imran, 3:167)

Jadi al-Qur’an akan dapat menjadi petunjuk, jika diterima dengan hati yang suci:
ومن يؤمن بالله يهد قلبه
“Barang siapa beriman kepada Allah, Ia akan memberi hidayah pada hatinya”. (QS. Al-Thaghabun, 64:11)

Menurut ajaran al-Qur’an, keberadaan iman, taqwa, dan hidayah ditempatkan Allah di hati. Demikian juga puncak pengetahuan tertinggi, yaitu wahyu, juga ditempatkan dalam hati. Itu sebabnya semua kebaikan mucul dari hati yang suci dan tulus, seperti cinta, rahmah, toleran, ketenangan, kedamaian, kesucian, dan semua sifat terpuji.
Sebaliknya, pada hati itu pula tersimpannya kekafiran, kebodohan, kebencian, kesombongan, kekerasan, kedengkian, kegoncangan, kegelisahan, ketakutan dan semua sifat tercela. Sifat dan perbuatan terpuji muncul dari hati yang sehat (qalb salim), sedangkan sifat dan perbuatan tercela mucul dari hati yang mengidap penyakit.
فى قلوبهم مرض فزادهم الله مرضا ولهم عذاب أليم بما كانوا يكذبون
“Dalam hati mereka terdapat penyakit lalu Allah menambahkan penyakit itu, dan bagi mereka siksa yang pedih atas apa yang mereka dustakan” (QS. Al-Baqarah, 2;10)

Dari penyakit-penyakit hati inilah timbul kerusakan hidup, kerusakan bangsa dan negara. Untuk pengobatannya, tidak ada jalan, kecuali kembali kepada al-Qur’an dengan hati yang tulus dan suci. Al-Qur’an adalah obat untuk kehidupan ini, karena itu kembalilah kepada al-Qur’an, jika ingin hidup tenang, damai dan aman. (Alfarizi)

Sabtu, 01 Januari 2011

Sepuluh perkara yang menjadikan kekafiran

Pertama: syirik dalam beribadah kepada Allah _

Kedua: Barangsiapa yang menjadikan perantara di antaranya dan di
antara Allah _, berdoa dan meminta syafaat kepada mereka niscaya ia
menjadi kafir secara ijma'.

Ketiga: Barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik atau
meragukan kekafiran mereka, atau membenarkan kepercayaan mereka
niscaya kafir secara ijma'.

Keempat: Barangsiapa yang meyakini bahwa selain syari'at Nabi _ lebih
sempurna dari pada petunjuknya _, atau sesungguhnya hukum selainnya _
lebih baik dari pada hukumnya _, seperti orang-orang yang mengutamakan
hukum thaghut di atas hukumnya _, maka dia kafir.

Kelima: Barangsiapa yang membenci sesuatu yang dibawa oleh Rasulullah
_, sekalipun mengamalkannya, niscaya ia kafir dengan ijma', berdasarkan
firman Allah _:

Keenam: Barangsiapa yang mengolok-olok sesuatu dari agama Allah _,
atau pahalanya _, atau siksanya _ niscaya ia menjadi kafir,

Ketujuh: sihir, dan termasuk jenis sihir sharf (pengasih, supaya
mengasihi) dan 'athf (pembenci, supaya membenci). Maka barangsiapa yang
melakukannya atau ridha dengannya niscaya ia kafir

Kedelapan: Membela orang-orang musyrik dan menolong mereka melawan
kaum muslimin

Kesembilan: Barangsiapa yang meyakini bahwa sebagian manusia tidak
wajib mengikuti Nabi _, dan sesungguhnya ia bisa keluar dari syari'atnya _,
sebagaimana Khadir _ keluar dari syari'at Musa _, maka dia kafir.

Kesepuluh: berpaling dari agama Allah _, tidak mempelajarinya dan tidak
pula mengamalkannya,

Da'wah/Ilmu/fiqih/Hidup/Mati

Asyura Hari Solidaritas

Bulan Muharram adalah bulan yang istimewa, menyimpan banyak makna yang patut ditafakkuri dan ditadabburi. Muharram tidak saja menandai awal tahun menurut penanggalan Islam, namun di dalamnya juga tersimpan hari mulia “Asyura” yang mencatat sejarah penting dan senantiasa dikenang dan diperingati oleh umat beragama samawi. Bulan Muharram adalah bulan yang istimewa, menyimpan banyak makna yang patut ditafakkuri dan ditadabburi. Muharram tidak saja menandai awal tahun menurut penanggalan Islam, namun di dalamnya juga tersimpan hari mulia “Asyura” yang mencatat sejarah penting dan senantiasa dikenang dan diperingati oleh umat beragama samawi. Hari Asyura dikenang sebagai hari dimana Allah menyelamatkan Nabi Nuh a.s. dari bencana banjir dan menenggelamkan musuh-musuh-Nya. Asyura juga dikenang sebagai hari Allah menyelamatkan Musa a.s. dari kejaran Fir’aun dan tentaranya. Itulah sebabnya umat Yahudi dan umat Nasrani mengagungkan hari ini. Nabi Nuh dan Musa diriwayatkan melakukan puasa pada hari ini sebagai ekpresi syukur kepada Allah atas kemenangan yang diberikan kepadanya. Umat Yahudi melakukan puasa pada hari Asyura dan menjadikannya sebagai hari raya. Konon kaum Quraish di masa jahiliyah juga melakukan puasa pada hari Asyura dan mereka menjadikannya hari keramat dimana pada hari itu mereka menjalankan tradisi mengganti kiswah Ka’bah. Ketika Rasulullah berhijrah, beliau mendapati penduduk kota Madinah melakukan puasa pada hari Asyura. Seorang Yahudi mengatakan kepada Rasulullah bahwa Asyura adalah hari agung dimana Allah menyelamatkan Bani Israil dari ancaman musuhnya, sehingga Musa berpuasa pada hari itu, Rasulullah pun menjawab “Aku lebih berhak atas Musa dari kalian”(Sahihain), lalu beliau berpuasa dan memerintahkan umatnya berpuasa. Pada masa awal Islam, puasa Asyura adalah wajib bagi setiap muslim hingga turun ayat yang mewajibkan puasa bulan Ramadhan. Di mata Rasulullah s.a.w. hari Asyura begitu istimewa, beliau senantiasa melaksanakan puasa pada hari ini dan memerintahkan umatnya berpuasa demi rasa solidaritasnya kepada saudara seperjuangannya Nuh dan Musa a.s., bahkan pada tahun terakhir kehidupan Rasulullah beliau bersabda “Insya Allah tahun depan saya juga akan berpuasa” (Ashab Sunan) namun ajal telah menjemput beliau sebelum sempat menyempurnakan tahun itu. Asyura bagi umat Islam juga menampilkan kilas balik tragedi Karbala yang telah merenggut kedua cucu tercinta Rasulullah s.a.w, Hasan r.a. dan Husain r.a.. Lebih dari itu Karbala adalah tragedi yang menyadarkan kita betapa anarkisme, kekerasan dan tindakan tidak berperikemanusiaan telah menjadi noktah hitam sejarah umat Islam yang tidak akan pernah layak untuk terulang kembali. Masyarakat kita juga banyak menjalankan beberapa tradisi beragam berkaitan dengan hari Asyura. Ini menandakan betapa mengakarnya hari Asyura dalam tradisi dan budaya sebagian masyarakat kita. Di atas makna dan peristiwa yang terjadi bersamaan dengan hari Asyura ini, kita disunnahkan untuk mendirikan ritual puasa. Ada yang mengatakan puasa dilakukan pada tanggal 9 dan 10 Muharram karena keduanya pernah dilakukan Rasulullah dan sahabatnya. Namun ada yang mengatakan bahwa Asyura hanya tanggal 10 Muharram. Puasa yang kita lakukan, tentunya mempunyai kandungan makna yang cukup mendalam dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat, karena menanamkan kepada kita nilai-nilai pengorbanan, perjuangan, solidaritas antar umat beragama, tenggang rasa dan yang terpenting semangat anti kekerasan dan anti anarkisme dalam setiap langkah upaya dan perjuangan kita. Semoga puasa Asyura kita diterima Allah dan mampu mencerminkan makna yang terkandung di dalamnya. Wassalam

Hidup dan Mati

Hidup adalh suatu anugrah yang diberikan Alloh kepada Kita...tatkala kita diberi apa yang kita inginkan,kadang kita lupa mensyukuri hidup ini,padahal semua itu adalah pemberian dan karunia dari yang memberi hidup
Kita akan sadar atas semua yang telah kita perbuat dan kita sia-siakan sewaktu hidup,nanti tatkala kita sudah merasakan yang namanya mati
Mati adalah sebuah misteri yang di takuti oleh segolongan orang-orang yang hidupnya jauh dari yang maha suci......wassalm

da'wah/ilmu tauhid

Ilmu Tauhid (Aqidah/Iman) adalah hal yang paling penting yang harus dipelajari setiap Muslim. Bahkan harus dipelajari lebih dulu sebelum kita mempelajari/melakukan ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya. Bagaimana kita bisa tergerak untuk melakukan ibadah jika dalam hati kita tidak ada iman? Bagaimana kita bisa ikhlas dan khusyuk beribadah jika kita tidak tahu/tidak yakin akan Allah dan sifat-sifatNya?
Banyaknya ummat Islam di Indonesia yang menjadi murtad itu karena mereka nyaris tidak mempelajari dan meyakini ilmu Tauhid sehingga akhirnya tidak tahu Sifat-sifat Tuhan yang asli/sejati. Akhirnya mereka menyembah Tuhan yang sifatnya berlawanan dari sifat Allah seperti menyembah 3 Tuhan dan sebagainya.
Pada Ilmu Tauhid ini diasumsikan orang belum memiliki iman yang kuat kepada Allah, apalagi Al Qur’an. Oleh karena itu dalilnya pun yang pertama dipakai adalah dalil Akal/Logika (Aqli). Setelah beriman, baru dalil Naqli (Al Qur’an) dikemukakan. Pada ilmu tentang Iman, maka Akal harus digunakan. Ada pun jika sudah beriman dan mengenai fiqih misalnya kenapa kalau kentut bukan (maaf) pantat yang dibasuh, tapi harus mencuci anggota badan lainnya, maka dalil Naqli (Al Qur’an dan Hadits) yang harus dipakai. Pada Tauhid, Aqli harus dipakai. Pada Fiqih, Naqli yang dipakai.
Karena itulah Allah dalam Al Qur’an juga kerap menggunakan dalil Akal/Logika kepada kaum yang kafir atau imannya masih lemah. Hanya orang yang berakal saja yang dapat pelajaran.
“…Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.” [Ali ‘Imran 7]
Allah juga kerap memakai ilmu pengetahuan seperti penciptaan langit dan bumi sebagai tanda bagi orang yang berakal:
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal” [Ali ‘Imran 190]
“dan pada pergantian malam dan siang dan hujan yang diturunkan Allah dari langit lalu dihidupkan-Nya dengan air hujan itu bumi sesudah matinya; dan pada perkisaran angin terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berakal.” [Al Jaatsiyah 5]
Lihat ayat Al Waaqi’ah ayat 58 hingga 72. Allah menggunakan logika kepada manusia (termasuk kita yang membaca surat tersebut) agar menggunakan akal kita:
“Maka terangkanlah kepadaku tentang nutfah yang kamu pancarkan. Kamukah yang menciptakannya, atau Kamikah yang menciptakannya?” [Al Waaqi’ah 58-59]
“Kamukah yang menjadikan kayu itu atau Kamikah yang menjadikannya?” [Al Waaqi’ah 72]
Allah menggunakan logika dan perumpamaan-perumpamaan (Tamtsil/Ibarat) agar orang yang berakal/berilmu meski dia belum beriman jadi berfikir dan beriman kepada Allah.
“Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buat untuk manusia; dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu.” [Al ‘Ankabuut 43]
Baca juga ayat Al Hasyr 21, Al Kahfi 45, Al Kahfi 54, Ar Ruum 58, Az Zumar 27, dsb. Ada 58 ayat lebih tentang perumpamaan yang dikenal sebagai logika analogi.
Contoh perumpamaan itu adalah ayat Al A’raaf 176, Al ‘Ankabuut 41, Al Baqarah 17, Al Baqarah 171, Al Baqarah 261, Al Baqarah 264, dan sebagainya.
Keliru sekali jika ada orang yang menolak sama sekali penggunaan dalil Akal atau Logika apalagi jika itu ditujukan pada orang yang belum atau masih tipis imannya. Karena itu, banyak orang-orang yang dulunya kafir, akhirnya masuk Islam. Bayangkan, bagaimana mungkin orang mau mempercayai Al Qur’an (firman Allah) jika kepada Allah saja dia belum beriman? Karena itulah pendekatan akal digunakan.
Berbagai firman Allah seperti Afalaa Ta’qiluun, La’allakum Tatafakkaruun, Ulil Albaab merupakan perintah Allah pada manusia untuk menggunakan akal atau fikiran termasuk dalam beragama.
Sifat Allah itu banyak/tidak terhitung. Namun seandainya ditulis 1 juta, 1 milyar, atau 1 trilyun, tentu kita tidak akan sanggup mempelajarinya bukan? Seorang ulama menulis 20 sifat yang wajib (artinya harus ada) pada Tuhan/Allah. Jika tidak memiliki sifat itu, berarti dia bukan Tuhan atau Allah. Minimal kita bisa memahami dan meyakini 13 dari sifat tersebut agar tidak tersesat. Setelah itu kita bisa mempelajari sifat Allah lainnya dalam Ama’ul Husna (99 Nama Allah yang Baik)
Video Sifat 20 bisa dilihat di sini:

Sifat-sifat itu adalah:
1. Wujud (ada)
Allah itu Wujud (ada). Tidak mungkin/mustahil Allah itu ‘Adam (tidak ada).
Memang sulit membuktikan bahwa Tuhan itu ada. Tapi jika kita melihat pesawat terbang, mobil, TV, dan lain-lain, sangat tidak masuk akal jika kita berkata semua itu terjadi dengan sendirinya. Pasti ada pembuatnya.
Jika benda-benda yang sederhana seperti korek api saja ada pembuatnya, apalagi dunia yang jauh lebih komplek.

Bumi yang sekarang didiami oleh sekitar 8 milyar manusia, keliling lingkarannya sekitar 40 ribu kilometer panjangnya. Matahari, keliling lingkarannya sekitar 4,3 juta kilometer panjangnya. Matahari, dan 8 planetnya yang tergabung dalam Sistem Tata Surya, tergabung dalam galaksi Bima Sakti yang panjangnya sekitar 100 ribu tahun cahaya (kecepatan cahaya=300 ribu kilometer/detik!) bersama sekitar 100 milyar bintang lainnya. Galaksi Bima Sakti, hanyalah 1 galaksi di antara ribuan galaksi lainnya yang tergabung dalam 1 “Cluster”. Cluster ini bersama ribuan Cluster lainnya membentuk 1 Super Cluster. Sementara ribuan Super Cluster ini akhirnya membentuk “Jagad Raya” (Universe) yang bentangannya sejauh 30 Milyar Tahun Cahaya!

Harap diingat, angka 30 Milyar Tahun Cahaya baru angka estimasi saat ini, karena jarak pandang teleskop tercanggih baru sampai 15 Milyar Tahun Cahaya.
Bayangkan, jika jarak bumi dengan matahari yang 150 juta kilometer ditempuh oleh cahaya hanya dalam 8 menit, maka seluruh Jagad Raya baru bisa ditempuh selama 30 milyar tahun cahaya. Itulah kebesaran ciptaan Allah! Jika kita yakin akan kebesaran ciptaan Tuhan, maka hendaknya kita lebih meyakini lagi kebesaran penciptanya.
Dalam Al Qur’an, Allah menjelaskan bahwa Dialah yang menciptakan langit, bintang, matahari, bulan, dan lain-lain:
“Maha Suci Allah yang menjadikan di langit gugusan-gugusan bintang dan Dia menjadikan juga padanya matahari dan bulan yang bercahaya.” [Al Furqoon:61]
Karena kita tidak bisa melihat Tuhan, bukan berarti Tuhan itu tidak ada. Tuhan ada. Meski kita tidak bisa melihatNya, tapi kita bisa merasakan ciptaannya.” Pernyataan bahwa Tuhan itu tidak ada hanya karena panca indera manusia tidak bisa mengetahui keberadaan Tuhan adalah pernyataan yang keliru.
Berapa banyak benda yang tidak bisa dilihat atau didengar manusia, tapi pada kenyataannya benda itu ada?
Betapa banyak benda langit yang jaraknya milyaran, bahkan mungkin trilyunan cahaya yang tidak pernah dilihat manusia, tapi benda itu sebenarnya ada?
Berapa banyak zakat berukuran molekul, bahkan nukleus (rambut dibelah 1 juta), sehingga manusia tak bisa melihatnya, ternyata benda itu ada? (manusia baru bisa melihatnya jika meletakkan benda tersebut di bawah mikroskop yang amat kuat).
Berapa banyak gelombang (entah radio, elektromagnetik. Listrik, dan lain-lain) yang tak bisa dilihat, tapi ternyata hal itu ada?
Benda itu ada, tapi panca indera manusia lah yang terbatas, sehingga tidak mengetahui keberadaannya.
Kemampuan manusia untuk melihat warna hanya terbatas pada beberapa frekuensi tertentu, demikian pula suara. Terkadang sinar yang amat menyilaukan bukan saja tak dapat dilihat, tapi dapat membutakan manusia. Demikian pula suara dengan frekuensi dan kekerasan tertentu selain ada yang tak bisa didengar juga ada yang mampu menghancurkan pendengaran manusia. Jika untuk mengetahui keberadaan ciptaan Allah saja manusia sudah mengalami kesulitan, apalagi untuk mengetahui keberadaan Sang Maha Pencipta!
Ada jutaan orang yang mengatur lalu lintas jalan raya, laut, dan udara. Mercusuar sebagai penunjuk arah di bangun, demikian pula lampu merah dan radar. Menara kontrol bandara mengatur lalu lintas laut dan udara. Sementara tiap kendaraan ada pengemudinya. Bahkan untuk pesawat terbang ada Pilot dan Co-pilot, sementara di kapal laut ada Kapten, juru mudi, dan lain-lain. Toh, ribuan kecelakaan selalu terjadi di darat, laut, dan udara. Meski ada yang mengatur, tetap terjadi kecelakaan lalu lintas.
Sebaliknya, bumi, matahari, bulan, bintang, dan lain-lain selalu beredar selama milyaran tahun lebih (umur bumi diperkirakan sekitar 4,5 milyar tahun) tanpa ada tabrakan. Selama milyaran tahun, tidak pernah bumi menabrak bulan, atau bulan menabrak matahari. Padahal tidak ada rambu-rambu jalan, polisi, atau pun pilot yang mengendarai. Tanpa ada Tuhan yang Maha Mengatur, tidak mungkin semua itu terjadi. Semua itu terjadi karena adanya Tuhan yang Maha Pengatur. Allah yang telah menetapkan tempat-tempat perjalanan (orbit) bagi masing-masing benda tersebut. Jika kita sungguh-sungguh memikirkan hal ini, tentu kita yakin bahwa Tuhan itu ada.
“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.” [Yunus:5]
“Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya.” [Yaa Siin:40]
Sungguhnya orang-orang yang memikirkan alam, insya Allah akan yakin bahwa Tuhan itu ada:
“Allah lah Yang meninggi-kan langit tanpa tiang (sebagaimana) yang kamu lihat, kemudian Dia berse-mayam di atas `Arsy, dan menundukkan matahari dan bulan. Masing-masing beredar hingga waktu yang ditentukan. Allah mengatur urusan (makhluk-Nya), menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya), supaya kamu meyakini pertemuan (mu) dengan Tuhanmu.” [Ar Ra’d:2]
“(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” [Ali Imron:191]
Artikel lengkap tentang Bukti Tuhan itu Ada dapat anda lihat di www.media-islam.or.id
Hikmah: Kunci Iman menyembah Allah. Kalau orang tidak mempercayai Allah itu ada, maka dia adalah Atheist. Tidak mungkin bisa ikhlas dan khusyu’ menyembah Allah.
2. Qidam (Terdahulu)
Allah itu Qidam (Terdahulu). Mustahil Allah itu Huduts (Baru).
“Dialah Yang Awal …” [Al Hadiid:3]
Allah adalah Pencipta segala sesuatu. Allah yang menciptakan langit, bumi, serta seluruh isinya termasuk tumbuhan, binatang, dan juga manusia.
“Yang demikian itu adalah Allah, Tuhanmu, Pencipta segala sesuatu..?” [Al Mu'min:62]
Oleh karena itu, Allah adalah awal. Dia sudah ada jauh sebelum langit, bumi, tumbuhan, binatang, dan manusia lainnya ada. Tidak mungkin Tuhan itu baru ada atau lahir setelah makhluk lainnya ada.
Sebagai contoh, tidak mungkin lukisan Monalisa ada lebih dulu sebelum pelukis yang melukisnya, yaitu Leonardo Da Vinci. Demikian juga Tuhan. Tidak mungkin makhluk ciptaannya muncul lebih dulu, kemudian baru muncul Tuhan.
3. Baqo’ (Kekal)
Allah itu Baqo’ (Kekal). Tidak mungkin Allah itu Fana’ (Binasa).
Allah sebagai Tuhan Semesta Alam itu hidup terus menerus. Kekal abadi mengurus makhluk ciptaannya. Jika Tuhan itu Fana’ atau mati, bagaimana nasib ciptaannya seperti manusia?
“Dan bertawakkallah kepada Allah yang hidup (kekal) Yang tidak mati…” [Al Furqon 58]
“Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.” [Ar Rahman:26-27]
Karena itu jika ada “Tuhan” yang wafat atau mati, maka itu bukan Tuhan. Tapi manusia biasa.
Hikmah: Jika kita mencintai Allah yang Maha Kekal dan selalu ada dan menjadikanNya teman serta pelindung, niscaya kita akan tetap sabar meski kehilangan segala yang kita cintai.
4. Mukhollafatuhu lil hawaadits (Tidak Serupa dengan MakhlukNya)
Allah itu berbeda dengan makhlukNya (Mukhollafatuhu lil hawaadits). Mustahil Allah itu sama dengan makhlukNya (Mumaatsalaatuhu lil Hawaadits). Kalau sama dengan makhluknya misalnya sama lemahnya dengan manusia, niscaya “Tuhan” itu bisa mati dikeroyok atau disalib oleh manusia. Mustahil jika “Tuhan” itu dilahirkan, menyusui, buang air, tidur, dan sebagainya. Itu adalah manusia. Bukan Tuhan!
Allah itu Maha Besar. Maha Kuasa. Maha Perkasa. Maha Hebat. Dan segala Maha-maha yang bagus lainnya.
“…Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia…” [Asy Syu’aro:11]
Misalnya sifat “Hidup” Allah beda dengan sifat “Hidup” makhluknya. Allah itu dari dulu, sekarang, kiamat, dan hingga hari akhirat nanti tetap hidup. Sebaliknya makhluknya seperti manusia dulu mati (tidak ada). Setelah itu baru dilahirkan dan hidup. Namun itu pun hanya sebentar. Paling lama 1000 tahun. Setelah itu mati lagi dan dikubur. Jadi meski sekilas sama, namun sifat “Hidup” Allah beda dengan makhlukNya.
Demikian juga dengan sifat lain seperti “Kuat.” Allah selalu kuat dan kekuatannya bisa menghancurkan alam semesta. Sementara manusia itu dulu ketika bayi lemah dan ketika mati juga tidak berdaya. Saat hidup pun jika kena tsunami atau gempa apalagi kiamat, dia akan mati.
5. Qiyamuhu Binafsihi (Berdiri dengan sendirinya)
Allah itu Qiyamuhi Binafsihi (Berdiri dengan sendirinya). Mustahil Allah itu Iftiqoorullah (Berhajat/butuh) pada makhluknya.
“.. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” [Al ‘Ankabuut:6]
“Dan katakanlah: “Segala puji bagi Allah Yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai sekutu dalam kerajaan-Nya dan Dia bukan pula hina yang memerlukan penolong dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya.” [Al Israa’ 111]
Di dunia ini, semua orang saling membutuhkan. Bahkan seorang raja pun butuh penjahit pakaian agar dia tidak telanjang. Dia butuh pembuat bangunan agar istananya bisa berdiri. Dia butuh tukang masak agar bisa makan. Dia butuh pengawal agar tidak mati dibunuh orang. Dia butuh dokter jika dia sakit. Saat bayi, dia butuh susu ibunya, dan sebagainya.
Sebaliknya Allah berdiri sendiri. Dia tidak butuh makhluknya. Seandainya seluruh makhluk memujiNya, niscaya tidak bertambah sedikitpun kemuliaanNya. Sebaliknya jika seluruh makhluk menghinaNya, tidaklah berkurang sedikitpun kemuliaanNya.
“Hai manusia, kamulah yang berkehendak kepada Allah; dan Allah Dialah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji.” [ Faathir 15]
Hikmah: Tidak sombong dan memohon hanya kepada Allah. Karena Manusia ketika lahir butuh bantuan. Demikian pula ketika mati meski dia kaya dan berkuasa
6. Wahdaaniyah (Esa)
Allah itu Wahdaaniyah (Esa/Satu). Mustahil Allah itu banyak (Ta’addud) seperti 2, 3, 4, dan seterusnya.
Allah itu Maha Kuasa. Jika ada sekutuNya, maka Dia bukan yang Maha Kuasa lagi. Jika satu Tuhan Maha Pencipta, maka Tuhan yang lain kekuasaannya terbatas karena bukan Maha Pencipta.
”Allah sekali-kali tidak mempunyai anak, dan sekali-kali tidak ada tuhan yang lain beserta-Nya. Kalau ada tuhan beserta-Nya, masing-masing tuhan itu akan membawa makhluk yang diciptakannya, dan sebagian dari tuhan-tuhan itu akan mengalahkan sebagian yang lain. Maha Suci Allah dari apa yang mereka sifatkan itu” [Al Mu’minuun:91]
Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa.
Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu.
Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia.” [Al Ikhlas:1-4]
Oleh karena itu, ummat Islam harus menyembah Tuhan Yang Maha Esa/Satu, yaitu Allah. Tidak pantas bagi ummat Islam untuk menyembah Tuhan selain Allah seperti Tuhan Bapa, Tuhan Anak, Roh Kudus. Tidak pantas juga bagi ummat Islam untuk menyembah 3 Tuhan di mana satu adalah yang Menciptakan, satu lagi yang merusak, dan terakhir yang memelihara.
”Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa selain dari syirik, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” [An Nisaa’:48]
Hikmah: Tidak mempersekutukan Allah
7. Qudrat (Kuasa)
Sifat Tuhan yang lain adalah Qudrat atau Maha Kuasa. Tidak mungkin Tuhan itu ‘Ajaz atau lemah. Jika lemah sehingga misalnya bisa ditangkap, disiksa, dan disalib, maka itu bukan Tuhan yang sesungguhnya. Hanya manusia biasa.
”… Jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia melenyapkan pendengaran dan penglihatan mereka. Sesungguhnya Allah berkuasa atas segala sesuatu.” [Al Baqarah:20]
”Jika Dia kehendaki, niscaya Dia musnahkan kamu dan mendatangkan makhluk baru (untuk menggantikan kamu). Dan yang demikian tidak sulit bagi Allah.” [Fathiir:16-17]
Hikmah: menyadari kekuasaan Allah dan tawakal kepada Allah.
8. Iroodah (Berkehendak)
Sifat Allah adalah Iroodah (Maha Berkehendak). Allah melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya. Mustahil Allah itu Karoohah (Melakukan sesuatu dengan terpaksa).
“…Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pelaksana terhadap apa yang Dia kehendaki.” [Huud:107]
“Allah Pencipta langit dan bumi, dan bila Dia berkehendak untuk menciptakan sesuatu, maka Dia hanya mengatakan kepadanya: “Jadilah!” Lalu jadilah ia.” [Al Baqarah:117]
“…Katakanlah : “Maka siapakah yang dapat menghalangi kehendak Allah jika Dia menghendaki kemudharatan bagimu atau jika Dia menghendaki manfaat bagimu. Sebenarnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [Al Fath:11]
Hikmah: tawakal kepada Allah dan selalu berdoa kepada Allah
9. Ilmu (Mengetahui)
Allah itu berilmu (Maha Mengetahui). Mustahil Allah itu Jahal (Bodoh). Allah Maha Mengetahui karena Dialah yang menciptakan segala sesuatu.
Sedangkan manusia tahu bukan karena menciptakan, tapi sekedar melihat, mendengar, dan mengamati. Itu pun terbatas pengetahuannya sehingga manusia tetap saja tidak mampu menciptakan meski hanya seekor lalat.
“Dan Allah memiliki kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya, dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu basah atau kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz)” [Al An’aam:59]
“Katakanlah: Sekiranya lautan jadi tinta untuk menulis kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis ditulis kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu.” [Al Kahfi:109]
“Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” [An Nisaa’:176]
10. Hayaat (Hidup)
Allah itu Hayaat (Maha Hidup). Tidak mungkin Tuhan itu Maut (Mati). Jika Tuhan mati, maka bubarlah dunia ini. Tidak patut lagi dia disembah. Maha Suci Allah dari kematian/wafat.
“Dan bertawakkallah kepada Allah yang hidup kekal Yang tidak mati…” [Al Furqaan:58]
11. Sama’ (Mendengar)
Allah bersifat Sama’ (Maha Mendengar). Mustahil Tuhan bersifat Shomam (Tuli).
Allah Maha Mendengar. Mustahil Allah tuli.
“… Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [Al Baqarah:256]
12. Bashor (Melihat)
Allah bersifat Melihat. Mustahil Allah itu ‘Amaa (Buta).
“Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ghaib di langit dan bumi. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” [Al Hujuraat:18]
Hikmah: takut berbuat dosa karena Allah selalu melihat kita
13. Kalam
Allah bersifat Kalam (Berkata-kata). Mustahil Allah itu Bakam (Bisu)
“…Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung” [An Nisaa’ 164]
Jika kita meyakini ini, tentu kita tidak akan menyembah berhala yang tidak bisa bicara sebagai Tuhan [Al Anbiyaa’ 63-65]
Demikianlah sifat-sifat Allah yang penting yang wajib kita ketahui agar kita tahu mana Tuhan yang asli dan mana yang bukan.
Jika sifat-sifat Tuhan itu kita pahami dan yakini, niscaya kita tidak akan menyembah 3 Tuhan atau Tuhan yang Mati atau Tuhan yang Lemah, dan sebagainya. Kita hanya mau menyembah Allah yang memiliki sifat-sifat di atas dengan sempurna.
Ada pun sifat-sifat ke 14-20 sesungguhnya merupakan bentuk Subyektif/Pelaku dari Sifat nomor 7-13 yaitu:
14. Qoodirun: Yang Memiliki sifat Qudrat
15. Muriidun: Yang Memiliki Sifat Iroodah
16. ‘Aalimun: Yang Mempunyai Ilmu
17. Hayyun: yang Hidup
18. Samii’un: Yang Mendengar
19. Bashiirun: Yang Melihat
20. Mutakallimun: Yang Berkata-kata
Insya Allah semua sifat-sifat Allah itu berdasarkan dalil Al Qur’an yang kuat jadi harus kita yakini kebenarannya. Ilmu Tauhid ini begitu penting. Sebab itu cetaklah dan sebarkanlah pada keluarga dan teman-teman anda untuk memperkuat aqidah mereka.
Sebagai manusia tentu tulisan ini tak lepas dari lupa dan salah. Insya Allah perbaikan dan penyempurnaan bisa anda dapatkan di wwwalfarizidawah.blogspot.com

fhoto islami/relizi