Pertama: syirik dalam beribadah kepada Allah _
Kedua: Barangsiapa yang menjadikan perantara di antaranya dan di
antara Allah _, berdoa dan meminta syafaat kepada mereka niscaya ia
menjadi kafir secara ijma'.
Ketiga: Barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik atau
meragukan kekafiran mereka, atau membenarkan kepercayaan mereka
niscaya kafir secara ijma'.
Keempat: Barangsiapa yang meyakini bahwa selain syari'at Nabi _ lebih
sempurna dari pada petunjuknya _, atau sesungguhnya hukum selainnya _
lebih baik dari pada hukumnya _, seperti orang-orang yang mengutamakan
hukum thaghut di atas hukumnya _, maka dia kafir.
Kelima: Barangsiapa yang membenci sesuatu yang dibawa oleh Rasulullah
_, sekalipun mengamalkannya, niscaya ia kafir dengan ijma', berdasarkan
firman Allah _:
Keenam: Barangsiapa yang mengolok-olok sesuatu dari agama Allah _,
atau pahalanya _, atau siksanya _ niscaya ia menjadi kafir,
Ketujuh: sihir, dan termasuk jenis sihir sharf (pengasih, supaya
mengasihi) dan 'athf (pembenci, supaya membenci). Maka barangsiapa yang
melakukannya atau ridha dengannya niscaya ia kafir
Kedelapan: Membela orang-orang musyrik dan menolong mereka melawan
kaum muslimin
Kesembilan: Barangsiapa yang meyakini bahwa sebagian manusia tidak
wajib mengikuti Nabi _, dan sesungguhnya ia bisa keluar dari syari'atnya _,
sebagaimana Khadir _ keluar dari syari'at Musa _, maka dia kafir.
Kesepuluh: berpaling dari agama Allah _, tidak mempelajarinya dan tidak
pula mengamalkannya,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar